Since24News.com|Surabaya – Surabaya Grammar School (SGS) yang beralamat di jalan Avoca DA02, Grand pakuwon Surabaya, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan penelantaran terhadap pendidikan anak yang mengecap pendidikan di Sekolah tersebut.
GS (10), salah satu eks Siswa SD di SGS Grand Pakuwon saat ini mengalami ketidak jelasan status, dikarenakan pihak sekolah asal (SGS) tidak memberikan data Raport sebagai syarat utama untuk mengurus surat mutasi ke dinas pendidikan kota Surabaya.
HS (51) Orangtua GS mengatakan bahwa dirinya terpaksa menarik anaknya dari SGS dikarenakan telah menerima surat peringatan yang mengakibatkan pemberhentian dan tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di sekolah tersebut apabila HS tidak segera melunasi tunggakan uang sekolah.
“Saat itu kan menjelang penaikan kelas, jadi kita khawatir karena belum dapat melunasi tunggakan tersebut nanti anak saya tidak diperbolehkan mengikuti tahun ajaran baru (2025-2026), maka lebih susah cari sekolah barunya, makanya kami coba daftarkan dia sekolah di tempat keluarga di Sumatera Utara, dan disitu diterima,” ucap HS, Selasa (19/8/2025).
HS mengisahkan bahwa sebelumnya terkait pembayaran uang sekolah anaknya tidak pernah bermasalah, hingga akhirnya di tahun 2023 dirinya dan keluarganya mengalami keterpurukan ekonomi pasca PHK yang dialaminya.
“Anak saya (GS) masuk ke SGS Grand Pakuwon tahun 2022, saat itu ekonomi kami masih baik-baik saja dan tidak ada masalah dengan pekerjaan, bahkan uang sekolah anak saya langsung saya bayarkan bukan hanya satu bulan saja, namun pada tahun 2023 saya mengalami sakit berat dan harus mengalami perawatan selama satu tahun lebih, karena masih dalam keadaan sakit, saya tidak masuk kerja hingga akhirnya pihak perusahaan saya tempat bekerja memberhentikan saya.
Setelah anak saya naik ke kelas 3 SD di SGS, perekonomian kami semakin sulit, dan harus saya akui untuk uang sekolah anak pun sering mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan,” ungkap HS mengisahkan.
Akibat mengalami keterlambatan membayar uang sekolah, GS kerap tidak diperbolehkan hadir oleh sekolahnya untuk mengikuti kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Bukan hanya itu GS juga tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan menerima raport sebelum keterlambatan uang sekolah dapat dilunasi.
Atas kondisi dan surat peringatan pemberhentian tersebut, HS Orangtua GS mengambil kebijakan segera mendaftarkan GS ke sekolah yang dirasa mampu dan disesuaikan dengan kehidupan ekonomi di salah satu sekolah di Sumatera Utara.
Sejak mengurus perpindahan ke sekolah yang dituju, pihak SGS tidak berkenan memberikan foto copi data raport milik GS sebagai salah satu syarat mengurus perpindahan, kendati HS telah bermohon dan berjanji dengan surat perjanjian bahwa pihaknya tetap akan melunasi tunggakan uang sekolah anaknya, namun masih dengan alasan yang sama pihak SGS pun tidak memberikan yang dimohonkan tersebut.
Esti Diah Purwitasari, selaku Kepala Sekolah SGS Grand Pakuwon ketika dikonfirmasi menampik bahwa pihaknya melakukan pemberhentian terhadap Siswa berinisial GS.
“Pemberhentian terhadap anak yg dimaksud kepada siapa? Karena sampe saat ini pihak sekolah tidak membuat keputusan pemberhentian anak didik. Data anak masih ada seperti sedia kala dan masih tercatat sebagai siswa SGS. Terkait hak anak untuk pindah, itu wewenang wali murid dan sepanjang kewajiban diselesaikan,” bilang Kepala Sekolah tersebut melalui pesan tertulisnya, Jumat (15/8/2025).
Namun ketika dikonfirmasi ulang sembari dikirim foto surat peringatan pemberhentian tersebut, Kepala Sekolah SGS pun belum berkenan menanggapi hingga saat ini.
Atas tindakan SGS yang diduga tidak mentolerir kondisi perekonomian Orangtua Siswa yang mengecap pendidikan di Sekolah tersebut, juga diduga kuat dapat berakibat penelantaran masa depan anak didik hingga berujung tidak dapat melanjut ke Sekolah manapun. (Snc)











