Since24News.com|Aceh – Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap terkait kasus sabu 70 kilogram. Sofyan ternyata sempat ikut mengantarkan sabu itu ke Bakauheni, Lampung, bersama adik ipar dan dua anak buahnya.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan Sofyan mendapatkan sabu 70 kilogram itu dari seseorang inisial A di Malaysia. Sofyan menjemput langsung sabu itu dari kaki tangan A di Tamiang, Aceh.
“Setelah kita lakukan pendalaman, jadi barang ini disetorlah sama kakinya si A, ketemulah di atas Tamiang. Barang diterima sama si Sofyan ini,” kata Gembong, Kamis (30/5/2024).
Sofyan sempat membawa sabu itu ke rumahnya sebelum akhirnya mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Ia lantas mengajak adik iparnya, RA alias Patron (25), untuk mengantar barang tersebut dengan tujuan akhir di Bekasi.
“Setelah dia terima barang itu, dibawalah ke rumah dia di Langsa. Adik iparnya diajak, terus dikasih tas,” katanya.
“Pengirimannya itu pakai kotak ikan yang dari stirofoam, terus dia bawa tas ini masukin ke tas, disiapinlah sama adik iparnya itu,” sambungnya.
Sofyan dan adik iparnya tidak cuma berdua saat mengantarkan sabu tersebut. Ada dua orang lainnya yang menjadi kurir sabu 70 kilogram ini.
“Besoknya adik iparnya ini ngajak lagi si Safrizal untuk bawa ini (narkoba) satu mobil sama adik iparnya,” imbuh Gembong.
Sofyan berangkat satu mobil dengan tersangka Ikbal sebagai tim penyapu. Mobil mereka beriringan dengan mobil Patron dan Safrizal.
“Dia (Sofyan) ngambil lagi satu orang namanya Ikbal, satu mobil beriringan. Adik iparnya sama yang barang bukti, dia (Sofyan), Iqbal pakai mobil ini sebagai penyapu,” ucapnya.
Dalam perjalanan mendekati Bakauheni, Sofyan tiba-tiba berhenti. Dia lantas menyuruh adik ipar dan dua tersangka lainnya melanjutkan perjalanan tanpa dirinya.
“Nah, mendekati Bakauheni, dia turun, ini (adik ipar dkk) jalan. Mungkin feeling dia nggak enak, dia turun, dia bilang, ‘Bal berhenti dulu, kalian lurus aja dulu’. Kalau adik iparnya kan nggak tahu, kan beda mobil,” tuturnya.
Setelah itu, Sofyan melarikan diri. Dia meneruskan perjalanan pelariannya dengan menggunakan angkutan umum.
“Begitu turun, si Sofyan ini ngeteng pakai bus ke Palembang, dari Palembang ngeteng sampai ke Aceh,” lanjutnya.
Selang beberapa saat setelah Sofyan melarikan diri, tim Subdit IV Dittipidnakorba Bareskrim Polri menangkap adik ipar Sofyan dan dua tersangka lainnya.
“Jadi waktu kita tangkap itu cuma adik iparnya sama si Ikbal dan Safrizal,” katanya.
Polisi kemudian menginterogasi ketiganya soal barang bukti dan siapa bosnya. Awalnya mereka bungkam, namun akhirnya ketiganya mengaku bahwa mereka disuruh oleh Sofyan untuk mengantarkan sabu itu ke Bekasi.
“Pas ditangkap pertama, mereka nggak ngaku, ‘cuma bertiga aja, Pak’. Tapi kemudian kita dapatkan petunjuk ada video di ponsel si Ikbal itu pas perjalanan, si Sofyan tidur ‘Perjalanan menuju ke lampung ini… ini’ sambil videokan, si Sofyan tidur. Kita tanya ini ada videonya ‘oh itu video lama’ katanya. Tapi kita ada petunjuk lain, kebuka akhirnya (mengaku disuruh Sofyan),” paparnya.
Sofyan memutus alat komunikasi setelah adik ipar dan dua kurirnya tertangkap. Selama hampir dua bulan pencarian, Sofyan akhirnya ditangkap di Aceh, tepatnya pada Sabtu (25/5). (Snc)