Since24News.Com | Medan – Tiko Aryawardhana tengah tersandung kasus hukum. Suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Arina melaporkan Tiko ke Polres Jakarta Selatan. Dasar pelaporannya adalah tuduhan penggelapan dana mencapai Rp 6,9 miliar.
Dikutip dari detikHot, adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro. Kompol Bintoro menjelaskan sampai mana kasus ini berjalan.
“Iya benar (ada laporan). Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kompol Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, pengacara Arina Winarto, Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., memberikan penjelasan dalam rilis yang diterima detikcom soal kasus ini. Peristiawa ini terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021.
Arina Winarto dan Tiko Aryawardhana membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.
“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.
Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina berjalan lancar. Namun, Arina Winarto memilih pasif dan tidak mencampuri pengurusan usaha. Hingga pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo Siregar.
Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan keuangan Tiko Aryawardhana. Sebelum melakukan audit investigasi, Arina Winarto menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, dia menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar
6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” paparnya lagi.
Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana di Polres Jakarta Selatan sejak 2022. Tapi proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.
“Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” pungkas Leo Siregar.