Since24News|Siantar – Penangkapan terduga bandar narkoba Bedul warga jalan Sibatu-batu, kelurahan Bah Kapul, kecamatan Sitalasari yang terjadi pada 27 Februari lalu, didugakesalahan standart operasional (SOP)tupoksi Polres Pematangsiantar.
Hal tersebut dilontarkan oleh Syachril Simanjuntak Praktisi hukum Pematangsiantar.
Syachril mengatakan bahwa satuan Intel yang berlakon dalam penangkapan Bedul telah menyalahi tupoksi yang artinya mengerjakan bukan bagiannya.
“Semua satuan yang ada dalam tubuh Polri memiliki Kepala dan masing masing melakukan tugas sesuai tupoksi,” bilang Syachril, Kamis (7/3) sore.
“Intel yang melakukan penangkapan Bedul itu bukan bertugas untuk itu, kan ada Satresnarkoba,” paparnya lagi.
Dikatakannya lagi bahwa setiap satuan Polisi saat akan melakukan tugas selalu dilengkapi dengan surat perintah sesuai SOP.
“Saya tidak tau dan hal itu perlu dipertanyakan apakah Intel yang melakukan penangkapan itu dilengkapi dengan surat perintah dari Pimpinannya, jika dilengkapi atau tidak sama sama menyalahi,” tegas Adcocad tersebut.
Selaras dengan apa yang diutarakan oleh Syachril, AKBP.Yogen Heroes Baruno selaku Kapolres Pematangsiantat juga mengatakan kalau pihaknya tengah melakukan investigas atas personilnya.
“Saat ini sedang dalam investigasi internal karena diduga ada pellanggaran dalam SOP,” bilang Yogen saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Bedul ditangkap karena diduga kepemilikan narkoba jenis Sabu seberat 1,5 gram dari tangannya. (dy|Snc)