Since24News.com|Medan – Polrestabes Medan membenarkan telah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial ED terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026), mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Ya, ini kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan salah satu kadis di Sumatera Utara. Perkara tersebut diawali pada Desember 2020, di mana tersangka ED menjanjikan proyek kepada korban PS dan meminta sejumlah uang senilai Rp600 juta,” ucapnya.
Laporan itu ditindaklanjuti pihaknya dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka pada Rabu (29/10/2025).
“Setelah seluruh unsur terpenuhi dan dua alat bukti dinilai cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap ED pada 5 Februari 2026,” ujarnya. (Snc)











