Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahNusantara

Tidak Lengkapi Syarat, Ijin Irian Supermarket Pematangsiantar Diduga Bermasalah

×

Tidak Lengkapi Syarat, Ijin Irian Supermarket Pematangsiantar Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Gbr : Herlina Wakil Wali Kota Pematangsiantar saat meresmikan Irian Supermarket dan Departemen Store, 24/2/2025 lalu.

Since24News.com|Pematangsiantar – Kehadiran Irian Supermarket dan Departemen Store sebagai tempat perbelanjaan modern di kota Pematangsiantar disambut baik oleh Warga. Tidak heran jika sejak Gedung perbelanjaan yang diresmikan oleh Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina pada tanggal 24/2/2025 lalu tersebut ‘diserbu’ dan dipadati oleh para Pengunjung.

Namun sejak beroperasinya Gedung tersebut hadir permasalahan baru yang menjadi bahan pembicaraan dan pergunjingan di kota Pematangsiantar. Ruas jalan Provinsi tepatnya di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan tersebut hingga saat ini sering mengalami kemacetan sehingga menjadi salah satu pemicu gangguan aktivitas terlebih para pengguna jalan.

Oleh karena itu, pihak Manajemen Irian Supermarket dan Departemen Store diduga belum melengkapi syarat mutlak dalam ijin pendirian bangunan tersebut atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak Irian Supermarket dan departemen Store dituding belum memiliki dokumen kajian dan pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh Dinas ataupun Kementerian Perhubungan (tergantung status ruas jalan).

Analisis Dampak Lalu Lintas (Anda Lalin) yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2021, bahwa setiap perencanaan Pembangunan pusat kegiatan, Permukiman dan Infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Analisis dampak lalu lintas yang yang hasilnya dituangkan dalam dokumen Analisi Dampak Lalu Lintas seharusnya menjadi salah satu syarat utama pihak Irian Supermarket mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun hingga pertengahan Maret 2025 lalu Irian Supermarket dan Departemen Store dipastikan belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas sebagai syarat utama mendapatkan PBG sebelum memulai Pembangunan Gedung perbelanjaan tersebut.

Hal tersebut diketahui Ketika Julham Situmorang selaku Kapala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar dikonfirmasi oleh Since24News.com terkait kepemilikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Irian Supermarket dan Departemen Store.

“Andalalinnya Kita Juga Lagi Menunggu, Karena Yang Buat dari Provinsi, Sewaktu Kita Di Supermarket Irian Juga Mau Lihat Andalalinnya, Andalin Mereka Dari Provinsi,” ucap Julham Situmorang dalam keterangan tertulisnya (13/3/2025).

Pihak Manajemen Irian Supermarket dan Departemen Store Ketika dikonfirmasi melalui Frans Pasaribu selaku Humasnya tidak berani membuktikan jika pihaknya telah memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau belum. Hingga saat ini pihak Irian Supermarket dan Departemen Store bungkam atas konfirmasi yang dilayangkan.

Wesli Silalahi selaku Wali Kota Pematangsiantar diminta untuk meninjau Kembali kehadiran Gedung perbelanjaan modern yang diresmikan oleh Herlina selaku Wakilnya pada 24/2/2025 lalu. Hal tersebut menurut Warga perlu dilakukan oleh Wesli Silalahi guna memberikan pembelajaran kepada seluruh pihak Pengusaha dan Birokrat yang memiliki wewenang mengeluarkan ijin ataupun memberikan tindakan menghentikan proses pengerjaan jika tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. (Snc)