Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP, KK dan Akta Kelahiran Sangat Mudah

×

Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP, KK dan Akta Kelahiran Sangat Mudah

Sebarkan artikel ini
Proses pembuatan KTP-EL (Setkab)
Example 728x250

SINCE24NEWS.COM| Medan – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kewajiban untuk mengurus sejumlah dokumen.

Misalnya dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran.

Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah.

Untuk mengurus dokumen itu, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan salah satunya surat pengantar dari RT, RW, dan desa/kelurahan.

Namun kini beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil tidak lagi perlu menyertakan surat pengantar.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (21/8/2024), berikut sejumlah layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar:

Mengurus Akta Kelahiran Hilang

Untuk mengurus Akta Kelahiran hilang, masyarakat tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.

Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang hilang.

Sebagai informasi, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan, sedangkan dokumen aslinya tersimpan di Disdukcapil setempat.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Mengurus Pindah KK antar Provinsi

Syarat mengurus pindah KK antar-provinsi juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.

Kemudian pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.

Membuat e-KTP

Penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di KK tidak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.

Syarat untuk membuat KTP yakni cukup menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.

Namun jika belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.

Mengurus Ganti Alamat KTP

Untuk mengurus ganti alamat KTP, masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.

Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, hanya perlu melampirkan KK kepada Dukcapil.

Sedangkan bagi yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Mengurus KTP Hilang

Masyarakat yang kehilangan KTP fisik, dapat mengurus tanpa melampirkan surat pengantar.

Syarat untuk mengurus KTP yang hilang meliputi scan atau foto dari KK serta surat kehilangan asli dari kantor kepolisian. (Dukcapil)

Total Views: 1794 ,