Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
BeritaHukum

Tiga Jaksa Padang Lawas Terlibat Pungutan Liar Diperiksa Kejagung

×

Tiga Jaksa Padang Lawas Terlibat Pungutan Liar Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini
Gbr : Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Since24News.com|Padang Lawas – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan praktik pungutan terhadap para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menjalani pemeriksaan intensif setelah muncul laporan masyarakat terkait permintaan uang dari desa-desa.

Ketiga pejabat kejaksaan yang diperiksa masing-masing adalah Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Mereka diduga meminta atau menerima dana sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) setelah laporan masyarakat diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

“Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp15 juta per kepala desa,” ujar Harli, Jumat (23/1/2026).

Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiga jaksa tersebut telah menjalani klarifikasi internal di Kejati Sumut selama dua hari.

Namun, pada tahap awal pemeriksaan, mereka disebut tidak mengakui adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Meski demikian, Kejagung memutuskan melanjutkan pendalaman dengan membawa ketiganya ke Jakarta.

Mereka berangkat pada Kamis malam (22/1/2026) menggunakan penerbangan Citilink menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu diserahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan.

Harli menegaskan, dugaan pungutan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa.

Ia menekankan bahwa sejak awal menjabat, dirinya telah melarang jajaran kejaksaan terlibat dalam aktivitas yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana desa.

“Saya sudah mengingatkan, jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa, termasuk lewat kegiatan bimbingan teknis,” katanya.

Selain memeriksa para jaksa, Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Padang Lawas guna mengonfirmasi kebenaran laporan masyarakat.

Kejaksaan turut menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dugaan pungutan ini dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. (Snc)