Since24News.com|Pematangsiantar – Sejumlah kalangan menilai elektabilitas pasangan calon (Paslon) Mangatas Silalahi – Ade Sandrawati Purba tidak mengalami perkembangan hingga Sebulan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Elektabilitas yang mencakup sejumlah faktor, seperti ketertarikan publik, citra kandidat, dan bagaimana pemilih merespons pesan politik yang disampaikan, dinilai tidak kunjung mendongkrak peminat Mangatas – Ade di lapangan.
Pengamat Politik kota Pematangsiantar menilai bahwa bukan hanya elektabilitas Mangatas-Ade yang tidak mengalami kenaikan bahkan elektoral Paslon tersebut juga terkesan masih jalan di tempat.
Kondisi tersebut diduga memaksakan Zainul Siregar selaku ketua Timses Mangatas-Ade untuk mengumpulkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pematangsiantar baru-baru ini di sebuah kafe Kopi.
Diduga pertemuan tersebut bertajuk ‘meminta agar PPK Pematangsiantar untuk pro dan mengupayakan kemenangan Paslon Mangatas-Ade.’
Kendati dipersangkakan berupaya intervensi kinerja Penyelenggara Pemilu, Zainul Siregar selaku pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut berdalih jika pertemuan rahasia itu hanya sekedar silaturahmi dan meminta agar pihak Penyelenggara bersikap netral.
“Siapapun punya hak dan kewajiban untuk mengajak penyelenggara mensukseskan Pilkada,” kata Zainul di akhir keterangan tertulisnya menanggapi tuduhan yang dipersangkakan padanya.
Komentar Ketua Timses Mangatas-Ade itu pun mendapat sanggahan pedas dari Chandra Turnip mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia pertama di Pematangsiantar.
“Pertemuan itu menandakan Mangatas – Ade semakin gusar karena semakin mendekati pemilihan elektoral Mangatas – Ade tak kunjung naik. Karena elektoral adalah kunci kemenangan, maka diambillah jalan ninja dengan mengumpulkan PPK,” ucap Chandra saat dimintai tanggapan terkait pertemuan Mangatas-Ade.
Tokoh Politik Senior PSI Pematangsiantar itupun meminta agar kedua pihak antara Timses Paslon dan seluruh PPK yang hadir agar diperiksa dan diberi sanksi yang tegas karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan mencoreng proses demokrasi di kota tersebut.
“Tetapi proses hukum harus diterima kedua belah pihak dan harus diperiksa karena pertemuan dan rapat bisa terjadi karena sama-sama setuju baik PPK maupun timses calon Walikota, TDK boleh pemeriksaan dilakukan secara sebelah harus keduanya. Saya setuju ketua Timses Mangatas-Ade diperiksa, tapi PPK juga harus diperiksa, kalau ternyata kehadiran PPK itu tanda setuju, maka PPK itu harus dipecat,” tegas mantan Ketua Pemuda Katholik Pematangsiantar tersebut.
Kabar teranyar Tim sukses (Timses) dan Relawan pasangan Mangatas – Ade saat ini tengah bergerilya mendatangi rumah-rumah warga guna meminta foto copy kartu tanda pengenal (KTP) yang telah memiliki hak pilih sembari memberikan janji bahwa sebelum pelaksanaan Pilkada setiap Pemilih akan dihadiahi uang senilai 400 ribu rupiah atau 100 ribu lebih rendah dari janji yang diberikan timses Wesli-Herlina kepada warga.
Tindakan Timses dan Relawan tersebut pun dinilai sebagai bentuk kecurangan dengan menjanjikan politik uang kepada warga. Hingga saat ini diketahui bahwa Bawaslu Pematangsiantar belum ada memberikan tindakan kepada Paslon yang berupaya mengotori demokrasi Pilkada dengan berusaha melakukan praktek Politik uang. Hal serupa juga terjadi pada KPU, hingga saat ini Lembaga penyelenggara Pilkada Pematangsiantar itu belum memberikan klarifikasi kepada warga atas peertemuan seluruh PPK dengan Ketua Timses Mangatas – Ade. (Snc)