Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

Wanita Keterbelakangan Mental Digenjot Kakek 74 Tahun

×

Wanita Keterbelakangan Mental Digenjot Kakek 74 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Solok – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial U (74) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi usai mencabuli seorang wanita keterbelakangan mental berinisial J (40). Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Benar terjadi pencabulan kepada seorang perempuan keterbelakangan mental di Kota Solok. Pelaku berinisial U dan berumur 74 tahun. Saat kita amankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, Rabu (11/12/2024).

Example 325x300

Nanang menjelaskan pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara aksi bejat U dilakukan di sebuah rumah kosong di sekitar rumah pelaku dan korban.

“Keduanya merupakan tetangga. Sementara pencabulan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong di sekitar rumah mereka. Sementara modus U ini memanggil korban masuk ke rumah kosong itu. Setelah korban masuk, aksi cabul itu dilakukan pelaku,” jelasnya.

Sementara saat melancarkan aksi pencabulan itu, tetangga korban memergoki aksi tak terpuji U. Keluarga korban yang menerima informasi pencabulan itu juga langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

“Aksi pelaku dilakukan pada hari Minggu (8/12) kemarin. Sementara pencabulan itu diketahui setelah tetangga korban mendapati aksi pelaku. Mendengar informasi itu, pihak keluarga melaporkan ke pada kami,” ungkapnya.

Nanang menambahkan, U saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok Kota. Sementara pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban.

“Pelaku sudah kita tahan di Polres, saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk pemeriksaan awal, pelaku mengakui baru melakukan aksi ini satu kali ini. Namun kita masih menunggu hasil visum korban untuk mencocokkan keterangan pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, U terancam Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman 12 tahun kurungan.

“Pelaku kita kenakan Pasal 290 KUHP. Ancamannya 12 tahun kurungan,” ujarnya. (Snc)

Total Views: 547
Example 325x300Example 325x300