Since24News.com|Simalungun – Zahara Girsang SH, seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) kabupaten Simalungun yang juga menjabat sebagai Sekretaris dinas Pariwisata (Sekdis) bakal menyusul Osnidar Marpang (Kadis Sosial) yang akan mendapatkan tindakan dan sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepadanya akibat melanggar Undang-Undang Netralitas ASN selama tahapan proses pemilihak kepala daerah (Pilkada).
Berdasarkan putusan Bawaslu kabupaten Simalungun Nomor : 180/PP.00.02/K.SU-21/10/2024 menanggapi laporan BPPH PP Simalungun Nomor: 017/PL/PB/KAB/02.23/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Pelapor Ahmad Fauzi, diterangkan bahwa sesuai Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Simalungun, dengan ini kami sampaikan laporan saudara diteruskan ke instansi yang berwenang karena diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa proses demokrasi di Simalungun menjelang perhelatan Pilkada 27 November 2024 mendatang telah tercoreng akibat terlibatnya ASN Simalungun dalam politik praktis untuk memenangkan pasangan calon RHS-AZi (nomor urut 1).
Zahara Girsang dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Netralitas ASN karena terlibat dalam dukungan setiap kegiatan Radiapoh yang diunggah dalam akun facebook Calon Petahana tersebut. Zahara terbukti mendukung dengan melike kegiatan-kegiatan yang diunggah lewat akun facebook Radiapoh.
Ahmad Fauzi selaku Pelapor dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban seluruh masyarakat untuk menjaga dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
“Kita mencintai kabupaten Simalungun ini dan kita tidak ingin proses demokrasi di kabupaten ini menjadi rusak akibat adanya orang-orang yang melakukan perbuatan curang yang dapat menggagalkan Pilkada yang jujur dan adil, dan kita punya hak serta kewajiban untuk mengawasi dan menjaga seluruh tahapan Pilkada ini,” tegas Fauzi, Senin (4/11/2024).
Diterangkannya, bahwa apa yang dilakukan oleh Zahara merupakan pelanggaran hukum yang harus dijatuhi tindakan dan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Semua ada peraturan dan Undang-Undangnya, jadi Saudari Zahara jelas menurut data dan fakta yang telah kita kaji sudah melakukan pelanggaran dengan ikut mendukung kegiatan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dengan memberikan ‘Like’ di unggahan akun facebook Radiapoh Hasiholan Sinaga,” ungkap Fauzi.
“Seharusnya dia (Zahara) selaku ASN dan Sekretaris di salah satu dinas bisa lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, karena apa yang dilakukannya itu juga dapat mempengaruhi warga, atau mungkin beliau tidak mengetahui kalau ASN itu harus netral dalam seluruh tahapan Pilkada?” Ucapnya.
Abdillah Feruari Purba sebagai Ketua Bawaslu Simalungun meneruskan laporan dan putusan yang dikeluarkannya kepada BKN Provinsi Sumatera Utara.
“laporan diduga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf (n) angka (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pemberitahuan Bawaslu Simalungun tentang status laporan tersebut.
Zahara Girsang selaku Terlapor dugaan pelanggaran UU Netralitas ASN hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. (Snc)