Since24news.com|Simalungun – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, masing-masing berinisial ESEG, SFL dan FHRSAS dilaporkan oleh MA selaku Diretkur PT SGM dan Isterinya DS yang keduanya berstatus tergugat dalam kasus perdata dengan nomor gugatan Nomor : 87/Pdt.G/2026/PN.Sim, ke beberapa lembaga pengawasan hukumndi Republik Indonesia.
Selain itu, keduanya juga berencana akan menyurati Komisi III DPR RI bermohon agar lembaga yang membidangi hukum tersebut bersedia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga Hakim yang telah dilaporkan.
Kedua tergugat berpendapat bahwa langkah mereka melaporkan dan bermohon agar terselenggaranya RDP dengan Komisi III DPR RI tersebut telah benar demi perolehan keadilan.
“Kami mengikuti semua prosedur hukum yang diberlakukan kepada kami, namun dalam proses ini kami merasa ada kejanggalan yang kami duga mengarah diskriminasi hukum dan kami duga itu sengaja dilakukan kepada kami, untuk menggugurkan keadilan yang kami harapkan,” bilang DS didampingi oleh Suaminya, Kamis (6/8/2026) siang.
Selama proses persidangan yang telah berlangsung beberapa kali, pihak Tergugat justru tidak mendapatkan pemberitahuan akan adanya jadwal persidangan atas perkara mereka.
“Kami pernah sebelum jadwal sidang untuk tanggal 20 Mei 2026 menyampaikan surat keterangan sakit suami saya yang dikeluarkan oleh dokter, untuk tidak dapat mengikuti persidangan dengan harapan ada penundaan, namun surat keterangan sakit itu tidak diindahkan. Surat itu kami tujukan kepada Ketua PN Simalungun yang sekaligus merupakan Hakim Ketua dalam perkara kami,” ucap DS.
Tidak hanya itu, DS dan Suaminya juga beberapa kali setelahnya tidak mengikuti persidangan karna tidak mendapat pemberitahuan jadwal persidangan.
“Beberapa kali setelah itu juga kami tidak mengikuti persidangan karna tidak ada pemberitahuan kepada kami, sehingga akibatnya kami tidak punya kesempatan lagi untuk memberikan jawaban dan duplik atas alasan gugatan penggugat,” ungkap DS.
“Kami menduga bahwa semua kejanggalan itu sengaja dilakukan pada kami untuk melemahkan dan menggugurkan perolehan keadilan kami. Selain itu juga, kami sangat menyesalkan kenapa ketiga hakim itu menerima saksi penggugat yang tidak mengetahui persoalan itu, karna saat kejadian Saksi tersebut sedang menjalani hukuman,” jelas DS.
Atas kejanggalan yang dialaminya, maka DS dan Suaminya bermohon kepada Komisi III DPR RI untuk mengadakan RDP dengan ketiga hakim tersebut.
Sebelumnya, MA telah menjalani hukuman pidana akibat kasus yang sedang dijalaninya saat ini.
“Suami saya juga sudah pernah dipenjara karna kasus yang sedang diperdatakan saat ini, meski kesalahan yang dituduhkan kepada suami saya semuanya tidak benar dan sekarang hal itu kembali dilakukan dengan laporan perdata dan diterima PN Simalungun,” beber DS.
Terpisah, Ketiga Hakim yang dimaksud oleh DS hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. (Snc)










