Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300250
BeritaPeristiwa

Mangihut Sinaga: Tragedi Virgo Transport 8 Harus Diusut Tuntas, Jangan Berhenti pada Alasan Cuaca

×

Mangihut Sinaga: Tragedi Virgo Transport 8 Harus Diusut Tuntas, Jangan Berhenti pada Alasan Cuaca

Sebarkan artikel ini

Since24news.com|Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga meminta tragedi terbaliknya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa diusut secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, dugaan cuaca buruk tidak boleh serta-merta dijadikan satu-satunya alasan atas kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan masih menyisakan korban dalam pencarian.

“Cuaca buruk memang dapat menjadi faktor risiko dalam pelayaran, tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah kapal tetap diberangkatkan dan dioperasikan dengan memenuhi seluruh standar keselamatan, kelaiklautan, serta kewajiban nakhoda dan pengelola kapal,” ujar Mangihut.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut apakah terdapat unsur kelalaian (culpa) dari pihak pengelola maupun nakhoda dalam mengambil keputusan sebelum dan selama pelayaran.

“Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka, maka tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Mangihut menegaskan, KUHP baru melalui Pasal 474 telah mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Bahkan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, pekerjaan, atau profesi, Pasal 475 memberikan kemungkinan pemberatan pidana hingga sepertiga.

Selain itu, Ia menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 yang relevan untuk didalami.

Pertama, Pasal 117 mewajibkan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, termasuk kelaiklautan kapal. Kelaiklautan tersebut mencakup antara lain keselamatan kapal, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, serta manajemen keselamatan kapal.

Kedua, Pasal 138 ayat (2) mewajibkan nakhoda memastikan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar. Bahkan, ayat (3) memberikan hak kepada nakhoda untuk menolak melayarkan kapal apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Di sisi lain, pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda untuk menjalankan kewajibannya.

“Karena itu harus diperiksa: apakah sebelum keberangkatan nakhoda benar-benar telah memastikan kelaiklautan kapal, apakah kondisi cuaca dan gelombang telah menjadi pertimbangan, dan apakah operator memberikan ruang bagi nakhoda untuk mengambil keputusan keselamatan tanpa tekanan operasional,” kata Mangihut.

Ketiga, Mangihut meminta penyidik mendalami Pasal 302 dan Pasal 303 UU Pelayaran apabila ditemukan fakta bahwa kapal dioperasikan dalam kondisi yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Pasal 302 secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana nakhoda yang melayarkan kapal ketika mengetahui kapal tersebut tidak laik laut. Sementara Pasal 303 mengatur pertanggungjawaban terhadap pihak yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Ini penting. Jangan sampai seluruh beban pertanggungjawaban hanya diarahkan kepada nakhoda. UU Pelayaran juga membuka ruang untuk melihat tanggung jawab operator atau pengelola kapal. Kalau ada keputusan manajerial atau operasional yang terbukti berkontribusi terhadap kecelakaan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Mangihut menambahkan, tragedi Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengawasan keselamatan pelayaran nasional.

“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab utama. Negara tidak boleh membiarkan standar keselamatan hanya menjadi formalitas administratif. Jika memang ada kelalaian yang terbukti menyebabkan korban jiwa, saya mendorong agar pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Snc)