Since24News.com|Pematangsiantar – Mencuatnya fakta adanya penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik PT. Hutama Karya (HK) di wilayah Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh beberapa Oknum Perusahaan plat merah tersebut demi kepentingan pribadi menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencurian, hal itu dikarenakan bahwa barang-barang milik Hutama Karya itu dijual tanpa menyertakan dokumen atau surat apapun dari Perusahaan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan Pipit, salah satu Staf manajemen UD. Siantar Jaya yang berada di jalan Bombongan-Karangsari, kecamatan Siantar Martoba, pematangsiantar, setidaknya dalam kurun 1 Bulan terakhir pihaknya telah beberapa kali menerima (menampung) barang dari Hutama Karya yang dikirimkan dengan Dump Truk berlogo HK.
“Sebulan ini sudah seringlah Pak, barang-barang itu diantar pake Truknya HK ada logonya,” kata Pipit saat disambangi Since24News.com, Rabu (23/7/2025).
Wanita asal Medan itu menerangkan bahwa seluruh barang Hutama Karya yang diterimanya melalui seorang Pria bernama Robinson Napitupulu.
“Kami sudah orang kesekian, jadi yang berurusan sama HK itu Robinson Napitupulu namanya, jadi barang-barang ini pak Robinsonlah yang bawa kesini, sudah beberapa kali, kemarin terakhir pagar gulungan milik HK dibawa kesini 2 Dump Truk tapi karena gak ada tempatnya, yang diturunkan hanya 1 Dump Truk lah disini selebihnya dibawa ke Gudangnya,” ucap Pipit mengakui.
“Kalau Gudang pak Robinson itu ada di arah Simpang Dua, depan SPBU,” tuturnya sembari memberikan nomor Handphone orang yang dimaksud.
Tidak diterangkannya bagaimana teknisnya Pria bernama Robinson mendapatkan seluruh barang berjumlah besar (Ton) itu dari PT. Hutama Karya, namun Pipit memastikan bahwa beberapa kali barang perusahaan BUMN itu diterimanya tanpa disertai dokumen atau surat.
“Gak ada suratnya, selama ini gak ada apa-apa, Pak Robinsonlah yang bawa barang-barang HK itu kemari,” tambah Pipit.
Sebelumnya diberitakan, setelah terungkapnya penjualan aset Hutama Karya tanpa disertai dokumen, salah seorang Pria berinisial Ibnu yang mengaku dari pihak Perusahaan mengatakan akan mengeluarkan suratnya pada hari Kamis (24/7/2025) siang.
“Kata orang HK (Ibnu) besok siang (Kamis) suratnya dikeluarkan dari HK, kita tunggu sajalah Pak,” pungkas Pipit.
Menanggapi hal tersebut, Since24News.com mencoba mengkonfirmasi Ibnu yang mengaku sebagai pihak PT. Hutama Karya, namun gagal karena nomor Ponsel Ibnu mendadak tidak aktif usai menerima berita yang diterbitkan media ini.
Robinson Napitupulu sebagai pihak yang disebut-sebut penerima pertama barang-barang dari PT. Hutama karya ketika dikonfirmasi hingga saat ini juga belum memberikan tanggapan.
Terungkapnya adanya penjualan aset BUMN milik PT. Hutama Karya dalam jumlah besar tanpa menyertai surat ataupun dokumen menimbulkan dugaan adanya sindikat pencurian barang negara secara sistematis dan masif. Hal ini juga sebagai desakan kepada Aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan kepada semua orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. (Snc)








