Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahPilkadaPolitik

Bawaslu Simalungun Lanjutkan Tindakan Pelanggaran Basmin Sianipar dan Ayu ke Polres dan Diskominfo

×

Bawaslu Simalungun Lanjutkan Tindakan Pelanggaran Basmin Sianipar dan Ayu ke Polres dan Diskominfo

Sebarkan artikel ini
Gbr : BPPH PP Simalungun laporkan adanya konten hoax Drakula ke Bawaslu Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Simalungun Abdilah Feruari Purba mengeluarkan surat Keputusan pemberitahuan tentang status laporan atas terlapor Basmin Sianipar dan Ayu, yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran dengan tindakan memerintahkan seluruh koordinator desa (Kordes) kecamatan Siantar, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dengan nomor urut 1 (RHS-Azi) untuk menyebarluaskan konten video hoax bertajuk Dinasti Drakula penghisap darah.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2024 tersebut meneruskan laporan kepada Dinas Kominfo dan Polres Simalungun karena laporan diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan lainnya, sebagaimana diatur pada Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.

Sebelumnya diketahui, Basmin Sianipar yang diduga selaku Koordinator tim seluruh kecamatan Pemenangan Paslon RHS-Azi dan Ayu yang diduga bertugas sebagai tenaga Admin di Tim Paslon serupa, memberikan perintah kepada seluruh Koordinator Desa untuk menyebarluaskan konten video hoax Dinasti Drakula penghisap darah tersebut ke akun media sosial masing-masing.

Tindakan Basmin dan Ayu tersebutpun diduga merupakan unsur sengaja untuk memfitnah dan menghina orang-orang yang gambar wajahnya ditampilkan dalam konten video tersebut.

Ahmad Fauzi sebagai pihak Pelapor mengatakan bahwa tindakan Basmin dan Ayu diduga merupakan pelanggaran hukum yang telah direncanakan.

“Kalau kami menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Basmin dan Saudari Ayu telah terkonsep dan direncanakan dan dengan sengaja mereka melakukan itu agar video konten itu tersebar luas di tengah Masyarakat melalui media sosial dan hal itu kami duga merupakan ajakan kepada Masyarakat untuk membenci orang-orang yang gambar wajahnya ditampilkan dalam video itu,” kata Fauzi, Senin (11/11/2024).

Dilanjutkannya, “ Kami apresiasi Bawaslu Simalungun yang dengan cepat memproses laporan itu dan langsung merespon dengan meneruskannya ke Polres dan Diskominfo Simalungun, berarti dugaan pelanggarannya kan jelas disitu, sekarang kami harap Polres dan Diskominfo cepat tanggap atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu, karena konten video itu telah menimbulkan kontraversial di tengah Masyarakat kabupaten Simalungun,” ucap Fauzi.

Basmin Sianipar Saat dikonfirmasi dan dimintai komentar atas hal itu menolak untuk memberi tanggapan, “Dang pola kedan (Gak usah kawan-red),” balas Basmin Sianipar melalui pesan whatsappnya. (Snc)

Total Views: 2471