Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Berdalih Komite, MAN Pematangsiantar Kutip Siswa 360 Ribu

×

Berdalih Komite, MAN Pematangsiantar Kutip Siswa 360 Ribu

Sebarkan artikel ini
Gbr : Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar, jalan Singosari, kelurahan Bantan, keamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Since24news.com|Pematangsiantar – Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar dikeluhkan Orangtua dan Wali Siswa (Kelas XII) dikarenakan melakukan pengutipan uang terhadap Pelajar yang akan menyelesaikan masa pendidikannya di Sekolah tersebut. Tidak tanggung kutipan yang diduga merupakan pungutan liar (pungli) itu pun berjumlah Rp.360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) per Siswa.

Salah seorang Wali Siswa menceritakan hal tersebut kepada Since24news.com pada hari Sabtu (3/5/2025) sore. Pungli itu pun diperuntukkan membiayai acara Wisuda Siswa/Siswi kelas XII sekaligus pelepasan yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2025 mendatang.

“Per Siswa dikutip 360 Ribu Rupiah, informasinya akan ada acara Wisuda  dilaksanakan di Aula salah satu Universitas Pematangsiantar ini, sekalian itulah acara perpisahannya,” kata salah seorang Wali Siswa tersebut.

“Sudah pasti sangat memberatkanlah, 360 Ribu mau buat acara apa rupanya mereka nanti dan makan apa kok sampai segitu besarnya,” keluhnya.

Dirinya menyesalkan tindakan dan kebijakan Sekolah yang bernaung di kementerian Agama itu yang terkesan sangat membebani Orangtua dan Wali Siswa. Dalam kondisi perekonomian yang sangat sulit, masih ada sekolah yang malakukan praktik pengutipan uang dengan jumlah yang cukup besar.

Tindakan Sekolah MAN Pematangsiantar yang melakukan pengutipan uang dengan tujuan biaya Wisuda dan acara pelepasan Siswa kelas XII tersebut sekaligus mengangkangi dan bentuk perlawanan terhadap kebijakan  Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Sumut), terkait pelaksanaan acara pelepasan Siswa di Sekolah lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Dalam Surat yang ditandatangani oleh Erwin Pinayungan Dasopang selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kanwil Sumut itu jelas diterakan 3 hal instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di lingkungan Dirjen Pendidikan Islam Sumut, diantaranya ;

  1. Kepala Madrasah dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan Darma Wisata dalam rangka perpisahan atau pelepasan Siswa kelas akhir.
  2. Kepala Madrasah dihimbau untuk tidak melaksanakan acara perpisahan atau pelepasan Siswa kelas akhir di lingkungan luar Madrasah.
  3. Kepala Madrasah dihimbau untuk tidak membebankan orang tua Siswa dalam acara perpisahan atau pelepasan Siswa kelas akhir.

Berdasarkan instruksi dari Kementerian Agama itu Orang tua Siswa kelas XII Sekolah MAN Pematangsiantar meminta agar Kepala Sekolah menaati dan membatalkan pengutipan yang membebani tersebut.

Lintong Sirait selaku Kepala Sekolah MAN Pematangsiantar ketika dikonfirmasi terkait kebijakan pengutipan uang sejumlah 360 Ribu terhadap orang tua Siswa, berdalih bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan melalui Komite.

“Terkait kegiatan / program yang tidak ada pembiayaan dari bos, kita melakukan kegiatan melalui musyawarah ( keputusan rapat ) orangtua dan komite,” bilang Lintong melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

Disinggung terkait rencana kegiatan pelepasan Siswa kelas XII, Lintong bilang tidak ada kegiatan di luar Sekolah.

“Kita tidak ada kegiatan diluar sekolah Dan kegiatan kita diprogram dan direncanakan setiap awal tahun pelajaran ( bulan juli ), Setelah melakukan evaluasi penggunaan dana / kegiatan tahun yg sdh berjalan,” ungkapnya. (Snc)

Total Views: 2575