Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

Berikut Sosok Wanita Yang Dipaksa Bersetubuh Oleh Ketua KPU RI

×

Berikut Sosok Wanita Yang Dipaksa Bersetubuh Oleh Ketua KPU RI

Sebarkan artikel ini
Gbr : Cindra Aditi Tejakinkin, wanita yang dipaksa bersetubuh oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ri.

Since24News.com|Jakarta – Inilah sosok Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, wanita yang dipaksa bersetubuh oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari sedang menjadi sorotan. Persetubuhan tersebut terjadi Belanda.

Cindra Aditi Tejakinkin mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

berikut ini profil, sosok, dan biodata Cindra Aditi Tejakinkin.

Cindra adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.

Wanita berambut panjang itu mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakuan hubungan terlarang tersebut.

Namun, janji tinggal janji, nasib digantung oleh Hasyim.

Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.

Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Lalu siapa sebenarnya CAT, yang menjadi korban asusila Hasyim Asy’ari?

Biodata singkatnya berikut ini:

Nama: Cindra Aditi Tejakinkin

Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Twitter: @Cindra_AT

Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk

Demikian biodata singkat Cindra Aditi, yang mengadukan Hasyim Asy’ari sehingga menjalani sidang DKPP.

Terungkap kelakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari saat berada di Amsterdam, Belanda.

Saat itu dia melakukan dinas luar negeri, dalam rangka Pemilu 2024.

Selama berada di sana, Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan seorang wanita panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Hal itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Hubungan badan tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda, tanggal 3 Oktober 2023.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak permintaan Hasyim.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu.

Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.

Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas. (Snc)

Total Views: 1680 ,