Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

Terbukti Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU RI Diberhentikan Dari Jabatannya

×

Terbukti Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU RI Diberhentikan Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Gbr : Ketua KPU RI Hasyim Asy'ri mengucapkan terimakasih usai pemberhentian jabatannyaoleh DKPP.

Since24News.com|Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sejak awal sudah mengincar CAT, seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya.

Anggota DKPP J Kristiadi mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Hasyim mendekati dan memberikan perlakuan khusus kepada korban sejak awal bertemu. Upaya itu dimulai Hasyim dengan mengirimkan pesan rayuan melalui aplikasi WhatsApp, setelah berhasil memulai komunikasi dengan korban.

“Bahwa Teradu (Hasyim) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan ‘Pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk’,” ujar J Kristiadi saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Kamis (4/7/2024).

J Kristiadi melanjutkan, Hasyim sejak awal juga terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban. Misalnya dengan mengundang korban ke acara KPU meski agenda tersebut tak ada kaitannya dengan anggota PPLN.

Setelahnya, Hasyim meluangkan waktu khusus di sela-sela kerjanya untuk mengajak korban bertemu di kafe.

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata J Kristiadi.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (Snc)

 

Total Views: 1370 ,