Since24News.com|Pematangsiantar – Seorang warga Dusun I Simpang Kopi, Desa Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berinisial MCK, ditangkap Polsek Siantar Utara atas kasus pencurian di Gereja Katolik St. Joseph, Jalan Kain Batik No. 03, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, sementara pelaku berhasil diamankan, Jumat (16/1/2026) pagi.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor KP (61) menerima telepon dari saksi Suster yang memberitahukan bahwa Gereja St. Joseph telah kemalingan.
Mendapatkan informasi itu, KP langsung mendatangi gereja dan bersama Suster memeriksa ruangan sakristi yang ditemukan dalam kondisi berantakan.
Dari hasil pendataan, sejumlah barang perlengkapan gereja dilaporkan hilang, di antaranya dua sibori, dua wiruk, dua lonceng, empat kanderal, satu hisop, satu keyboard Yamaha PSR-950, serta dua lavabo.
Saat melakukan pengecekan di sekitar gereja, Suster bersama saksi VS (49) menemukan satu unit keyboard yang telah dibungkus karung di dekat pintu samping gereja.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor menerima informasi dari grup WhatsApp gereja bahwa barang-barang lainnya ditemukan di dalam parit sebelah kanan gereja, terbungkus karung plastik.
Atas kejadian tersebut, pihak Gereja Katolik mengalami kerugian sekitar Rp24.600.000 dan melaporkannya secara resmi ke Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah RT Kelurahan Bane, Roy, memergoki seorang pria mencurigakan yang hendak kembali beraksi di Gereja St. Joseph. Roy kemudian menangkap pelaku dan mengamankannya.
Saat diinterogasi, MCK mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak mengambil kembali barang-barang hasil curiannya yang disembunyikan di parit samping gereja. Perangkat kelurahan kemudian menghubungi Babinsa untuk membantu pengamanan.
Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama personel piket tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pelaku kembali ke gereja untuk mengambil barang hasil curian sebelumnya, namun keburu tertangkap warga,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Saat ini, tersangka MCK beserta barang bukti telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana jo Pasal 476 KUHPidana. (Snc)











