Since24News.com|Simalungun – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun mencuat. Hal ini terendus pasca penelusuran pengumpulan data serta bukti yang dilakukan oleh Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) kabupaten Simalungun di beberapa Sekolah yang mendapat anggaran pemeliharaan Gedung pada tahun anggaran 2024 lalu.
Berdasarkan data dan bukti dilapangan yang dikumpulkan maka AMB melaporkan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih ke Polres Simalungun pada hari Senin (7/7/2024) lalu.
“Berdasarkan data dan bukti yang kita himpun di lapangan banyak kejanggalan pada proyek pemeliharaan Gedung pada beberapa Sekolah yang mendapat program tersebut, karena itu demi penegakan hukum dan transparansi informasi Publik kami melaporkan Saudara Sudiahman Saragih ke Polres Simalungun untuk diusut segera dugaan tindak korupsi yang dilakukannya,” kata Fauzi, Selasa (8/7/2025).
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh AMB, Dinas Pendidikan diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 2.500.000.000.00 (Dua Setengah Miliar Rupiah).
Tahun 2024 Pemkab Simalungun telah merealisasikan anggaran sebesar Rp.53.124.956.978.00 untuk pemeliharaan Gedung dan Bangunan serta Pembangunan Gedung Aula di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Sesuai dengan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh pihak kami diduga terjadi pelanggaran dan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi ruang kelas dan Pembangunan Aula di beberapa sekolah SD dan SMP yang tersebar di kabupaten Simalungun,” terang Fauzi.
“Beberapa Sekolah yang kami duga telah menimbulkan kerugian negara atas dugaan korupsi, antara lain :
- Pembangunan Gedung SD Negeri Tiga Runggu Kecamatan Purba kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp. 6.942.208.772.
- Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD. Negeri 0916008Sinaksak kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp. 639.339.121.
- Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2 Tapian Dolok, kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp. 639.318.096.
- Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp. 1.524.202.407.
- Pekerjaan Pembangunan Gedung Aula SMP Negeri 1 kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp. 3.619.900.000.
- Pembangunan Aula SMP Negeri 1 kecamatan Raya, kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak Rp. 3.599.164.000,” urai Fauzi.

“Jadi setelah kita lakukan penelusuran kita menduga bahwa kerugian negara akibat tindak korupsi senilai Rp.2.500.000.000.00 dan kami rasa kerugian yang ditimbulkan ini sangat besar dan harus diusut sesuai dengan perundangan dan hukum yang berlaku,” pungkas Fauzi.
Ditambahkannya, “Beberapa orang yang kami laporkan ke Polres Simalungun yaitu Saudara Sudiahman Saragih selaku Kepada Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing selaku Kepala Inspektorat kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Serta Perusahaan Pemenang tender,” beber Aktivis muda tersebut. (Snc)












