Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahHukum

Dua Dari 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Shela Dapat Pangkasan Hukuman

×

Dua Dari 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Shela Dapat Pangkasan Hukuman

Sebarkan artikel ini
Gbr : Sahrul Nasution salah satu dari 6 terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi dapat pangkasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Medan.

Since24News.com|Medan – Edy Iswandi dan Sahrul Nasutioan, dua dari 6 terdakwa kasus pembunuhan berencana Mutia Pratiwi alias Shela mendapat pangkasan hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun, dalam proses banding, hukuman Edy dipangkas menjadi 6 tahun, sedangkan Sahrul menjadi 8 tahun.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan PT Medan.

PT Medan juga mengurangi hukuman terhadap pelaku utama, Joe Frisco. Vonis seumur hidup pada tingkat pertama diturunkan menjadi 12 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain itu, hukuman oknum polisi yang turut membantu pembunuhan tersebut, Hendra Purba, ikut diperingan. Dari vonis 12 tahun di tingkat pertama, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun pada tingkat banding.

Kasus yang menewaskan Mutia Pratiwi ini melibatkan tujuh orang. Namun hingga kini, hanya enam pelaku yang telah diproses hukum, sementara satu orang, Pergaulan Silaban, masih diburu pihak berwajib. (Snc)