Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahHukum

Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata, AMB Minta Bupati Simalungun Tidak Pakai Kadis Bermasalah

×

Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata, AMB Minta Bupati Simalungun Tidak Pakai Kadis Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Gbr : Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kabupaten Simalungun dilaporkan ke Kejari Simalungun, atas dugaan penyimpangan proyek yang menimbulkan kerugian negara senilai 1,1 Miliar.

Since24News.com|Simalungun – Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) kabupaten Simalungun Kembali menyuarakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) serius melakukan pengusutan dan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Desakan tersebut diutarakan oleh Ahmad Fauzi selaku Pelapor dari pihak AMB, yang menduga bahwa telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran tindak pidana korupsi di dinas Pariwisata Ketika melakukan kegiatan beberapa Pembangunan proyek yang menggunakan APBD 2024 di kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Kami akan tetap menyuarakan dan mendesak agar Kejari Simalungun serius melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Pariwisata kabupaten Simalungun, dan laporannya sudah kita masukkan pada pekan lalu,” ucap Fauzi, Senin (7/7/2025).

Dirinya juga mengakui telah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti di Lokasi pengerjaan.

“Sudah, kita sudah terjun langsung ke Lokasi pengerjaan dan berdasarkan itu kuat dugaan kami bahwa penyelewengan dengan sengaja dilakukan atas beberapa proyek tersebut, dan taksasi kami dari 4 proyek yang kami telusuri, Negara dirugikan sedikitnya senilai 1,1 Miliar rupiah, untuk itu hal ini perlu serius disoroti,” tutur Aktivis Siantar-Simalungun tersebut.

Ditambahkannya lagi, bahwa laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa orang tersebut juga merupakan suara kepada Bupati Simalungun agar tidak memakai Kepala Dinas (Kadis) bermasalah saat melakukan perombakan Kabinetnya.

“Laporan kami ini juga merupakan suara dan informasi kepada Bupati Anton Saragih untuk tidak memakai Kadis yang bermasalah khususnya yang terduga korupsi di jajaran Kabinetnya mendatang, mari kita bangun kabupaten Simalungun dengan kerja yang bersih bersama orang-orang yang jujur,” ucap Fauzi.

“Bupati juga perlu melakukan koordinasi dengan Kejari Simalungun dalam hal mengetahui siapa saja Kadis yang terduga melakukan tindak korupsi, salah satunya Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang saat ini sedang kita laporkan, agar mendapat evaluasi serius dari Pak Bupati,” tegasnya.

Adapun ke 4 Proyek milik Dinas Pariwisata kabupaten Simalungun yang dilaporkan ke Kejari yaitu:

  1. Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata Kios Kuliner, Plaza Kuliner. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 1.172.500.000.00 dengan harga penawaran Rp. 1.149.175.906.08 dan dikerjakan oleh CV. Hasoruan yang beralamat di Jalan Hati Rongga kabupaten Simalungun. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
  2. Pembangunan Fasilitas Umum. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 2.236.500.000.00 dengan harga penawaran Rp. 2. 175.640.239.68 dan dikerjakan oleh CV. Karya Menggapai Impian yang beralamat di Jalan Patuan Anggi Pematangsiantar. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
  3. Pembangunan Fasilitas Aksesibilitas Pedestarian, Boardwalk, Lampu Taman. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 2.006.250.000.00 dengan harga penawaran Rp. 1.957.020.883.71 dan dikerjakan oleh CV. Gapura Alam Persada, yang beralamat di Jalan Air Bersih, Medan. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
  4. Pembangunan Bangunan Tempat Pembuangan Sampah. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 414.000.000.00 dengan harga penawaran Rp. 404.945.405.14 dan dikerjakan oleh CV. Jayamahe,yang beralamat di Tebing Tinggi. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.

“Ada 3 ya yang terutama pihak yang kami laporkan dan harus bertanggungjawab atas proyek yang menggunakan APBD kabupaten Simalungun Tahun 2024 lalu yaitu : Fikri Damanik selaku Kepala Dinas Pariwisata, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak Perusahaan pemenang tender,” bilang Fauzi.

Terpisah, Fikri Damanik selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ketika dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan. (Snc)