Since24News.com|Pematangsiantar – Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Dr. Muktar Panjaitan angkat suara terkait skandal pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen mereka terhadap mahasiswi tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi beinisial TR.
Atas perbuatan bejat ini, kampus membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan rangkaian investigasi mendalam.
Bertemu dengan awak media, Rabu (25/2/2026) sore, Muktar yang didampingi jajaran rektorat universitas menyampaikan pihaknya akan bekerja profesional dan tidak menolerir pelanggaran norma akademik, etika, dan hukum di lingkungan kampus.
“Korban/mahasiswi bersama dengan orangtuanya datang ke kampus pada hari Sabtu lalu, sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Dari mereka kemudian menyampaikan kronologis bahwa oknum dosen mengajak korban ke suatu tempat,” kata Muktar.
Kampus sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap dosen berinisial RP dan melakukan interview selama 2,5 jam.
Namun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tersebut belum membuat Tim Pencari Fakta Universitas HKBP Nommensen – Pematangsiantar, berhenti.
Civitas Akademika kampus akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Berdasarkan penelusuran kami, mahasiswi yang menjadi korban hanya satu orang. Namun demikian, kampus sangat terbuka apabila ada laporan lain dengan tetap menjamin kerahasiaan korban dan saksi,” kata Muktar Panjaitan.
Rektor juga mengatakan telah membebastugaskan RP dari Universitas Nomensen sehubungan dengan adanya laporan pelecehan seksual tersebut.
“Kami sebagai pimpinan langsung membebastugaskan tergugat (RP) dari tugas mengajar, dari bimbingan skripsi dan tugas bidang akademik,” kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan saat konferensi pers di Aula UHN HKBP Nommensen, Jalan Sangnaualuh, Pematangsiantar, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan laporan tim pencari fakta, RP diketahui merupakan dosen pembimbing skripsi korban. Modus yang dilaporkan, kata Muktar, terduga pelaku mengajak korban melakukan bimbingan skripsi di salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada Jumat (20/2/2026).
“Secara aturan yang tegas bahwa pembimbingan itu hanya di dalam kampus. Kalau tempatnya di luar kampus, apalagi tempat yang bisa mengkondisikan hal-hal yang lain, boleh dipastikan ada indikasi lain. Jadi kampus lah tempat untuk bimbingan (skripsi),” ucapnya. (Snc)









