Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahPilkadaPolitik

Eksploitasi Anak Oleh RHS Dilapor ke Komnas PA dan Bawaslu Simalungun

×

Eksploitasi Anak Oleh RHS Dilapor ke Komnas PA dan Bawaslu Simalungun

Sebarkan artikel ini
Gbr : El Kananda Shah Ketua MPC PP Simalungun dan tangkapan layar bukti dugaan eksploitasi anak oleh RHS yang dilaporkan ke Komnas HAM, Komnas PA dan Bawaslu Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Posisi Calon Bupati kabupaten Simalungun (Cabup) Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) semakin ‘terpojok’ beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukannya dilaporkan ke Bawaslu dan berbagai Lembaga yang dianggap berkompeten untuk melakukan tindak lanjut dugaan tersebut.

Belum lama ini RHS dilaporkan ke Bawaslu Simalungun karena mengajak seorang ASN kabupaten Simalungun yang menduduki jabatan Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) berfoto bersama dirinya dengan mengangkat satu jari sebagai lambing nomor urut Paslon dan isyarat kempanye.

Example 325x300

Akibatnya, laporan yang ditujukan ke Bawaslu itu pun mendapat respon dan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat dan Osnidar Marpaung selaku Kadis Sosial Simalungun akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara.

Teranyar, Radiapoh dilaporkan ke Komnas HAM karena diduga telah melakukan perbuatan eksploitasi anak dengan menampilkan gambar dan wajah anak-anak di bawah umur di foto sampul akun facebook yang diduga kuat milik RHS dengan nama Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan akun tersebut digunakannya sebagai salah satu media sosial untuk mempromosikan atau mengkampanyekan dirinya dengan pasangannya Azi Pratama Pangaribuan.

Hal ini pun mendapat kecaman keras dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun, hingga mengharuskan Lembaga tersebut melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan RHS ke Komnas HAM Pusat, agar ditindak lanjuti.

Bukan hanya ke Komnas HAM, perbuatan RHS yang dituding melukai proses demokrasi khususnya di kabupaten Simalungun itu juga dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Bawaslu Simalungun.

“Kita mendukung agar perbuatan yang diduga sebuah pelanggaran itu dilaporkan dan bukan hanya ke Komnas HAM tetapi juga ke Komnas PA Simalungun selaku wilayah dan Bawaslu yang bertugas melakukan pengawasan atas segala yang berkaitan dengan proses demokrasi Pilkada November 2024 mendatang,” kata El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, Selasa (15/10/2024).

El Kananda berkata bahwa menjaga proses demokrasi dan mengawasi segala bentuk tindakan kecurangan adalah tugas seluruh warga Republik Indonesia.

“Kita semua Warga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berdemokrasi khususnya menghadapi Pilkada mendatang, kita punya kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam proses menjelang Pilkada ini dan kita juga memiliki hak untuk melaporkan segala bentuk kecurangan jika ada terjadi dan tentunya dengan semua bukti yang menguatkan,” ucap tokoh Pemuda Simalungun tersebut.

“Jika memang apa yang dilaporkan oleh BPPH itu nantinya diputuskan oleh Komnas HAM dan PA serta Bawaslu Simalungun bahwa Terlapor bersalah, tentunya kita sangat menyesalkan hal itu, karena dalam peraturan dan Undang-Undang mengatakan bahwa semua anak Indonesia harus mendapat perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, bukan malah melibatkannya baik secara langsung maupun visual,” ungkap El Kananda.

Lebih lanjut mantan Ketua KNPI Simalungun ini berharap agar proses Pilkada Simalungun hingga pada pelaksanaannya dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya kecurangan.

“Semua kita berharap agar proses Pilkada hingga hari H nya nanti dapat berjalan dengan jujur dan adil, jangan libatkan kehidupan anak dengan urusan politik ini apapun tujuannya karena selain bentuk kecurangan, kita semua juga punya kewajiban untuk melindungi kehidupan anak. Pihak kami sudah mendengar dan mendapatkan adanya dugaan bentuk-bentuk kecurangan lainnya, diantaranya ketidaknetralan ASN karena dibawah tekanan, adanya intimidasi yang dilakukan beberapa oknum ke jajaran hingga paling bawah untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon, kami harap semua itu dihentikan guna mencegah terjadinya konflik,” tegas El Kananda.

Ahmad Fauzi sebagai Pelapor yang mewakili BPPH MPC PP Simalungun membenarkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RHS telah disampaikan ke Komnas PA dan Bawaslu Simalungun.

“Benar, sudah kita sampaikan tertanggal 10 Oktober 2024, semoga cepat diproses dan mendapat Keputusan demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil,” bilang Fauzi. (Snc)

Total Views: 5343
Example 325x300Example 325x300