Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KriminalNusantara

Jessica Tersangka Pembunuhan Mirna Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

×

Jessica Tersangka Pembunuhan Mirna Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Gbr : Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuhan Mirna dengan kopi sianida, mendapatkan pembebasan bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Since24News.com|Pematangsiantar – Tersangka kasus pembunuhan Mirna yang menggunakan racun sianida, Jessica Kumala Wongso, Minggu (18/8/2024) mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dilansir dari detikcom, tampak Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan tersenyum sambil melambaikan tangan.

Iklan

Dengan mengenakan kemeja berwarna biru dongker Jessica keluar dari Lapas didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (Snc)

Total Views: 1285
Example 325x300Example 325x300