Since24News.com|Pematangsiantar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan rumah bagi para Narapidana yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman oleh Pengadilan Republik Indonesia. Oleh karena itu sebutan Narapidana pun berangsur berubah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Layaknya sebutan WBP, seyogianya semua orang yang menyandang gelar tersebut mendapatkan pembinaan di Lapas sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan ditetapkan di Republik Indonesia.
Selama mendapatkan pembinaan di Lapas, ada beberapa hak dari WBP yang dicabut kemerdekaan untuk mendapatkan dan menggunakannya, seperti mendapatkan tempat, mendapatkan/menggunakan benda atau barang.
Salah satu yang harus dipatuhi oleh WBP selama masa pembinaan yaitu mengkonsumsi menu makanan yang telah disediakan oleh Lapas yang didanai oleh Negara. Namun yang terjadi kerap WBP dengan mudah mendapatkan makanan (menu) dari luar Lapas dengan bantuan oknum Pegawai Lapas tersebit.
Salah satu contoh, Lapas kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di jalan Asahan, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks WBP yang bebas baru-baru ini mengatakan bahwa makanan gampang diperoleh dari luar asal ada uang dengan bantuan Pegawai.
“Kalau mau makanan apa saja bisa diperoleh bang, asal ada duit dan cocok harganya, Petugas yang belikan nanti. Makanannya sesuai seleralah, Mi juga bisa, mi goreng bahkan Pansit,” ucap Pria eks WBP Lapas kelas IIA Pematangsiantar tersebut.
“Tapi biasanya Petugas mau beli kalau yang mesan banyak, jadi untungnya sama dia (Petugas) juga lumayan, dari per pesanan untungnya kisaran 15-20 Ribu lah,” sambungnya.
Mendapatkan informasi tersebut Kru media ini pun menelusuri kebenarannya. Pengakuan salah seorang Pedagang nasi di kawasan Batu Anam, kecamatan Siantar yang tidak jauh dari Lapas Pematangsiantat, mengatakan bahwa setiap harinya dirinya menyiapkan Puluhan bungkus nasi pesanan Petugas Lapas untuk makanan WBP.
“Tiap hari, kadang 20 sering juga 30 bungkus bahkan lebih dan Petugas Lapas yang beli bukan 1 orang saja, bisa 2 atau 3, masing-masing mereka punya pesanan, katanya untuk Napi,” ujar Ibu Pedagang Nasi tersebut.
“Harga per bungkusnya variasi sesuai dengan Lauk apa yang diminta, tapi normalnya 15-20 Ribu lah, rata-rata umtuk makan Siang dan Malam lah,” Kata Ibu tersebit.
Tindakan oknum Pegawai Lapas yang menjadi Kurir pesanan WBP tersebut disinyalir demi mencari keuntungan pribadi dengan menggandakan harga makanan sebenarnya. Selain mencari keuntungan, tindakan tersebut juga jelas telah melanggar peraturan yang diterapkan, khususnya mendapatkam atau menggunakan benda atau barang dengan bebas.
Salah seorang Staff Lapas kelas IIA Pematangsiantar bernama Roseline ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik pesan makanan dari luar yang difasilitasi oleh Oknum Pegawai, hingga saat ini belum memberikan komentar.
Atas praktik yang melanggar ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut diminta segera melakukan.penelusuran dan memberikan tindakan tegas bagi seluruh Oknum Pegawai Lapas yang terlibat menjadi Kurir bagi WBP. (Snc)