Since24News.com|Simalungun – Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari) dituding tidak serius dalam menangani perkara korupsi yang terjadi di wilayah kabupaten Simalungun, Salah satunya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kardianto selaku Pangulu (Kepala Desa) nagori Banjar Hulu, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kendati telah mendapat desakan dari berbagai pihak agar Kejari Simalungun segera menetapkan Kardianto sebagai Tersangka dan menjalani penahanan, namun hal itu dianggap angin lalu oleh Irfan Hergianto. Akibat lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Kejari Simalungun, Warga Banjar Hulu khawatir pembangunan nagori kembali mengalami keterlambatan setelah program tahun 2024 tidak dilaksanakan oleh Pangulu dan ‘menelan’ Ratusan Juta Dana Desa tahun 2024 (Sesuai Pengakuan dan surat pernyataan Kardianto).
“Kami khawatir di tahun 2025 ini Desa kami terlambat lagi pembangunannya karena di tahun 2024 Pangulu tidak melaksanakan program pembangunan sementara Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Haidir salah seorang Warga banjar Hulu.
Lambatnya proses penanganan hukum dalam menetapkan status Tersangka, Kajari Simalungun dituding mengorbankan dan mempertaruhkan proses pembangunan di nagori Banjar Hulu dan kesejahteraan Warga. Laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kardianto mulai ditangani oleh kejari Simalungun sejak 14 Maret 2025 lalu, namun Institusi penegakan hukum di Tanoh Habonaron Do Bona itu pun diduga bertele-tele dalam menanganinya mengakibatkan hingga saat ini kasus tersebut pun masih mengambang.
“Kami menerima laporan ini dan mulai menanganinya sejak 14 Maret 2025 lalu,” kata Reza selaku Kasi Pidsus Kejari Simalungun saat menerima Puluhan Warga Banjar Hulu dalam aksi unjuk rasa (20/6/2025).
Warga Banjar Hulu pun menduga bahwa pihak Kejari Simalungun sengaja memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi tersebut demi mendapatkan sesuatu.
“Apa mungkin ya pihak Kejari sengaja memperlambat dan menganginkan kasus ini supaya mendapat sesuatu dari Terlapor?” tanya salah seorang Warga Banjar Hulu kepada Since24News.com.
Demi mempercepat dan terlaksananya program pembangunan di nagori Banjar Hulu, Warga berharap agar Kajari Irfan hergianto segera menetapkan Kardianto sebagai Tersangka dan melakukan penahanan.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto hingga saat ini belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi sejauh mana proses hukum yang telah dilaksanakan atas kasus dugaan korupsi Pangulu Banjar Hulu tersebut.
Diketahui, Kardianto Pangulu Banjar Hulu telah mengakui di hadapan Warga bahwa dirinya tidak melaksanakan program pembangunan yang telah ditetapkan di tahun 2024. Namun Dana Desa lebih dari 400 Juta telah diambilnya dari Rekening nagori yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pengakuannya pun tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya sendiri. (Snc)