Since24News.com|Simalungun – Dugaan tindakan korupsi atas Dana Desa nagori Banjar Hulu, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Kardianto selaku Kepala Desa (Pangulu) terus bergulir dan masih dalam tahap penantian akan proses hukum yang sedang berjalan.
Kardianto dilaporkan oleh Warganya sendiri atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024 sedikitnya 400 Juta rupiah yang diakuinya sendiri di depan Puluhan Warga nagori Banjar Hulu lengkap dengan surat pernyataan (pengakuan) yang ditandatanganinya.
Akibat perbuatan Kardianto yang dengan tega ‘menelan’ Dana Desa yang diperuntukkan guna pembangunan nagori, akhirnya nagori Banjar Hulu belum mendapat pencairan Dana Desa tahap I di tahun 2025.
Kardianto pun kini harus berhadapan dengan proses hukum, namun sangat disayangkan Pangulu itu pun menunjukkan sikap yang tidak cooperativ terhadap proses hukum. Tiga kali mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) untuk diperiksa dan dimintai keterangan, Kardianto tidak memenuhinya. Dirinya lebih memilih mangkir atas panggilan tersebut.
“Benar, hari ini adalah panggilan yang ketiga dan dia tidak hadir,” ucap Edison Situmorang selaku Kasi Intel Kejari Simalungun, Senin (16/6/2025).
Edison mengatakan bahwa ketidakhadiran Kardianto di Kejari Simalungun dengan alasan sakit.
Kebenaran keadaan Kardianto tidak menghadiri panggilan Kejari karena sakit dikeluhkan oleh Warga nagori banjar Hulu.
“Kami menduga bahwa Pangulu memang sengaja mau menghindar dari permasalahan ini, kalau dia bilang sakit, Kemarin (15/6/2025) siang sampai sore itu dia dengan beberapa orang masih gotong royong,” kata Haidir sembari mengirimkan dokumentasi foto kegiatan Kardianto pada hari Minggu lalu.
Warga curiga bahwa Kardianto sengaja meminta surat keterangan sakit yang tidak sesuai dengan pemeriksaan medis.
Warga berharap agar pihak Kejari Simalungun segera melakukan penjemputan paksa terhadap Kardianto yang tidak menghadiri panggilan Kejari sampai Tiga kali.
Diketahui bahwa Kardianto berdasarkan surat pernyataannya telah menggunakan Dana Desa nagori Banjar Hulu tahun 2024 untuk kepentingan pribadi dan tidak melaksanakan pembangunan nagori. Atas hal itu Warga pun kesal dan melaporkan Pangulu tersebut ke jalur hukum.
Kardianto hingga saat ini tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Since24News.com kepadanya. (Snc)