Since24News.com|Batam – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama dua rekannya.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan Satres Narkoba pada Selasa (4/6). Tiga orang itu diamankan di perumahan Livia Garden, Batam Kota, Batam.
“Pada hari Selasa (4/6), sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lokasinya di perumahan Livia Garden, Batam Kota,” kata Tigor, Jumat (7/6/2024).
Tigor menyebut ketiga orang yang diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui berinisial S, KH dan SN. Dari tangan ketiga orang itu ditemukan barang bukti seberat 0,52 gram sabu.
“Yang diamankan inisial S, KH dan SN. Barang bukti sabu seberat 0,52 gram,” ujarnya.
Ketiga orang tersebut dilakukan asesmen karena barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram. Mereka pun diajukan untuk direhabilitasi.
“Kamis (6/6) kemarin dilakukan sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan oleh BNNP Kepri dan instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan bahwa ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan dan proses hukum tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Tigor menyebut pelaku S mengaku mengonsumsi sabu dan ekstasi sejak 2011.
“Tersangka S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu, riwayat penggunaan Napza sejak tahun 2011. Zat utama yang digunakan saat ini adalah sabu tingkat ketergantungan terhadap metamfetamin bersifat dependent user, gangguan mental dan perilaku akibat pengguna zat ini psikoaktif lainnya,” ujarnya.
Sedangkan kedua rekannya inisial KH mengaku menggunakan sabu dari tahun 1990 dan SN sejak Mei 2024.
“Tersangka KH mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu, ganja dan sabu. Riwayat penggunaan sejak tahun 1990. Zat utama yang digunakan saat ini sabu, tingkat ketergantungan sabu bersifat dependent. Tersangka memiliki riwayat gangguan mental dan perilaku akibat pengguna zat,” ujarnya.
“SN mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu, riwayat penggunaan Napza sejak Mei 2024. Tersangka tidak memiliki gangguan mental akibat zat,” tambahnya.
Tigor juga menyebut, saat assessment tim hukum pada para tersangka tidak ditemukan terlibat jaringan pengedar. Narkoba yang didapat para pelaku untuk dikonsumsi pribadi sehingga diajukan rehabilitasi.
“Pendapat tim hukum saat assesment, tersangka inisial S tidak terlibat Jaringan narkoba, narkoba itu dibeli dari teman untuk digunakan tersangka. Yang bersangkutan bukan pecandu,” ujarnya.
“Kamis (6/6) kemarin dilakukan sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan oleh BNNP Kepri dan instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan bahwa ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan dan proses hukum tetap dilanjutkan,” tambahnya.
Kabar penangkapan Susanto itu diketahui Ketua DPW PSI Kepulauan Riau (Kepri), Anto Duha. Menurutnya, atas kasus tersebut, PSI kepri mengambil langkah memecat Ketua DPD PSI Batam tersebut.
“Benar, penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kami tidak mentoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini,” kata Anto di Batam, Kamis (6/6/2024).
PSI Kepri juga langsung menarik KTA Susanto hingga tidak lagi terdaftar sebagai kader PSI.
“Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI dan menarik KTA yang bersangkutan,” ujarnya. (Snc)