Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumNusantara

Korwil Pendidikan Tanah Jawa Simalungun Pungli Dana BOS,Wartawan Konfirmasi Diblokir

×

Korwil Pendidikan Tanah Jawa Simalungun Pungli Dana BOS,Wartawan Konfirmasi Diblokir

Sebarkan artikel ini
Gbr ; Roberto Saragih Korwil Pendidikan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, dituding lakukan pungli terhadap seluruh Siswa-Siswi di lingkungan kepemimpinannnya.

Since24News.com|Simalungun – Sikap dan tindakan Roberto Saragih Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun tidak terpuji dan tidak mencerminkan sosok pemangku jabatan yang harus memberikan keterbukaan informasi publik terkait tugas yang diembannya.

Roberto menjadi sorotan setelah salah seorang Kepala Sekolah yang berada di kecamatan Tanah Jawa membeberkan bahwa Korwil tersebut melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh Siswa-Siswi di wilayah tugasnya yang diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Example 325x300

“Setiap pencairan dana BOS selalu itu kami harus menyetorkan sama dia (Roberto) jadi tiap Siswa dipotong Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), seperti Siswa saya ada 320 Orang jadi Rp.3.200.000,- rupiahlah saya setorkan sama dia,” beber Kepala Sekolah yang tidak ingin identitasnya dicantumkan.

Dirinya pun mengatakan bahwa Roberto melakukan pungli bukan hanya dari dana BOS tiap Siswa namun juga untuk kegiatan lainnya.

“Untuk Rekon dan kalau ada tamu yang datang, ya kami juga harus menyediakan,” sambungnya.

Seakan berusaha menyembunyikan perbuatan punglinya, ketika dikonfirmasi atas infomasi yang dituduhkan kepadanya Roberto pun langsung memblokir nomor Wartawan Media ini, tanpa memberikan tanggapan apapun.

Beberapa orangtua Siswa yang sempat diwawancarai Media ini terkait tindakan pungli yang dilakukan oleh Roberto Saragih terhadap Siswa-Siswi di kecamatan Tanah Jawa, sangat menyesalkan dan meminta agar pihak Penegak hukum segera mengusut tuntas dan menangkap Korwil pendidikan kecamatan Tanah Jawa tersebut.

“Luar biasa kali lah kalau itu pun dipalarnya, kami selaku orangtua Siswa meminta agar penegak hukum bersedia mengusut tuntas ini dan menangkap Korwil nya itu, karena sudah mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Simalungun,” ucap beberapa orangtua Siswa di Tanah Jawa.

Sudiahman Saragih selaku Kepala dinas Pendidikan kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi terkait tindakan bawahannya, hingga kini belum memberikan tanggapan.

Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli juga merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (Snc)

Total Views: 3521
Example 325x300Example 325x300