Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahNusantaraPilkadaPolitik

Langgar SE Kemendagri, Cabup Simalungun RHS Rekayasa Penerimaan Penghargaan Paritrana 2024, Berpotensi Diskualifikasi

×

Langgar SE Kemendagri, Cabup Simalungun RHS Rekayasa Penerimaan Penghargaan Paritrana 2024, Berpotensi Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Gbr : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Ingrid Mayasari diduga telah melakukan pembodohan publik dengan menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2024 ke Radiapoh Hasiholan Sinaga. Penghargaan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Wakil Bupati Simalungun dari Wakil Presiden RI pada 12 September lalu di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan RI, Jakarta.

Since24News.com|Simalungun – Calon Bupati Simalungun Petahana Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) diduga kuat dengan sengaja melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penundaan penyaluran bantuan sosial selama tahapan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Di hari pertama melanjutkan kedinasannya sebagai Bupati Simalungun sekaligus Calon Bupati petahana setelah menjalani masa cuti sejak 25 September-23 November 2024, Radiapoh memimpin upacara peringatan hari Guru ke 30 sekaligus hari PGRI ke 79 di kabupaten Simalungun.

Usai pelaksanaan upacara, Radiapoh melakukan penyerahan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan jaminan kematian kepada Ahli waris penerima jaminan tersebut dengan biaya per orangnya senilai 42 Juta Rupiah yang keseluruhannya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyerahan santunan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh Radiapoh untuk dapat mendongkrak elektabilitasnya sebagai calon Bupati yang diduga telah mengalami penurunan sejak dirinya menyebar isu kebencian dengan sebutan Drakula dan Penghisap darah di kabupaten Simalungun.

Dalam surat edaran Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ dituangkan bahwa “ Dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serta guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam Pemerintahan maka disampaikan hal sebagai berikut ;

Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pengumpulan suara tanggal 27 November 2024. Karena berpotensi sebagai alat politik, sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024”.

Surat yang dilayangkan kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur, PJ. Gubernur, Bupati/Wali Kota, PJ. Bupati/Pj.Wali Kota) tertanggal 13 November 2024 tersebut memberikan penegasan kepada seluruh Kepala Daerah juga Calon Kepala Daerah Petahana untuk tidak mengeluarkan bantuan sosial apapun yang bersumber dari APBD hingga tanggal 27 November 2024 mendatang, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh RHS.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak BPJS bahwa, Radiapoh menyerahkan santunan jaminan kematian dari APBD Simalungun kepada 5 0rang Ahli Waris. Maka dapat disimpulkan bahwa diduga sedikitnya 210 Juta Rupiah APBD Simalungun telah diselewengkan Calon Bupati Petahana tersebut.

Selain memberikan santunan jaminan kematian kepada 5 orang Ahli Waris penerima, di hari yang sama Radiapoh juga diduga dengan sengaja melakukan rekayasa kegiatan penerimaan Penghargaan Paritrana Award 2024 Dari BPJS Ketenagakerjaan, yang sebenarnya telah diterima oleh Zonny Waldi Wakil bupati Simalungun pada 12 September 2024 lalu dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.

Gbr : Zonny Waldi Wakil Bupati Simalungun saat menerima penghargaan Paritrana Award 2024 dari Wakil Presiden RI yang diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy, 12 September 2024.

Setelah berakhir menjalani masa cutinya, Radiapoh mengundang pihak BPJS untuk melakukan penyerahan Kembali penghargaan tersebut di ruang kerjanya tanpa dihadiri oleh Zonny Waldi (Wakil Bupati).

Ingrid Mayasari selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar melalui Stafnya Aris Sitinjak mengatakan kehadiran mereka dalam acara pemberian santunan dan pemberian penghargaan Paritrana adalah memenuhi undangan Pemerintah Simalungun.

“Kami di undang pak untuk penyerahan, Sama seperti yg dulu-dulu, data ada 5 orang, kami diundang Pemda Pak, itukan acara Pemda Pak, komunikasi dengan dinas Ketenagakerjaan aja Pak,” bilang Aris dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024) sore.

Diakuinya juga bahwa untuk penyerahan penghargaan Paritrana award 2024 juga merupakan undangan pihak Pemkab Simalungun.

“Kami diundang yang upacara untuk menyerahkan simbolis klaim santunan kematian pak,” ujarnya.

“Untuk yang piagam, kami sampaikan ulang karena sudah diterima pak wakil sebelum cuti, kami serahkan di ruang kerja,” terangnya.

Gbr : Radiapoh Hasiholan Sinaga Calon Bupati petahana kabupaten Simalungun berikan santunan BPJS Ketenagakerjaan, 2 hari menjelang pelaksanaan Pilaka.

Keterangan pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar tersebut menguatkan dugaan bahwa kegiatan Radiapoh Hasiholan Sinaga pada hari ini, Senin (25/11/2024) bertujuan untuk mendongkrak elektabilitasnya sebagai Calon Bupati Petahana.

Hal tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran yang dapat menjerat Calon Kepala Daerah Petahana. Salah satunya yaitu penggunaan dana yang bersumber dari APBD untuk kegiatan Program Populis yang dapat berakibat diskualifikasi peserta Pilkada dan diskualifikasi pemenangan pada hasil pemungutan suara jika Calon Petahana yang melanggar tersebut unggul dalam Pilkada. (Snc)

Total Views: 4215