Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahHukum

Laporan Tindak Kejahatan Perlindungan Anak di Polres Simalungun Jalan di tempat

×

Laporan Tindak Kejahatan Perlindungan Anak di Polres Simalungun Jalan di tempat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Simalungun – Polres Simalungun dituding sengaja memperlambat proses hukum atas laporan dugaan tindak kejahatan perlindungan anak yang dialami oleh PAH (14) seorang Siswi SMP 2 Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mengalami kekerasan dari Hisar Pangaribuan Gurunya sendiri di lokasi Sekolah pada hari Sabtu (19/4/2025).

Tidak terima anaknya mendapat kekerasan dari pihak Guru, akhirnya Roresky Fahrul Rozi Harahap (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun Sepekan setelah peristiwa itu berlangsung (26/4/2025).

Namun sayang, 1,5 bulan setelah dilaporkan, Polres Simalungun belum menunjukkan hasil dari proses hukum yang telah dilakukan. Hal ini pun menimbulkan dugaan bahwa, pihak Polres Simalungun sengaja melakukan upaya pembungkaman atas laporan dugaan tindak kejahatan perlindungan anak tersebut.

Selaku Pelapor, Roresky pun menyampaikan kekecewaannya melihat Pelaku tidak kunjung ditetapkan sebagai Tersangka hingga saat ini.

“Hasil visum sudah ada, Saksi pun sudah diperiksa, dan Polisi pun sudah melakukan olah TKP, Pelaku juga sudah dimintai keterangan, apalagi yang kurang dalam hal ini, kenapa si pelaku belum ditetapkan sebagai Tersangka, apakah Polres Simalungun memang mau mendiamkan kasus ini,” bilang Roresky dengan kecewa.

Ayah korban ini mengatakan bahwa Putrinya mengalami trauma yang cukup dalam akibat perbuatan yang dilakukan Hisar kepada dirinya.

“Dia (PAH) mengalami trauma di Sekolah itu, apalagi si Pelaku (Terlapor) setiap harinya ada di Sekolah tersebut, tidak bisa saya bayangkan bagaimana perasaan anak saya di sekolah itu setelah menerima tindakan kekerasan itu, Polres Simalungun memperlambat proses hukum, itu sama artinya membiarkan efek trauma bagi putri saya di Sekolah itu,” ungkap Roresky.

Semula Roresky tidak berniat melaporkan kejadian dan tindakan yang dialami Putrinya, dirinya bahkan mengharapkan permohonan maaf dari Pelaku yang juga merupakan Guru di Sekolah tersebut. Namun hingga saat ini Pelaku merasa diri tidak akan terjerat dalam hukum atas perbuatannya. Sehingga tindakan kejahatan perlindungan anak yang telah dilakukannya dianggap benar dan tidak perlu meminta maaf.

Polres Simalungun, ketika dikonfirmasi melalui Penyidik Irawan Haloho atas proses hukum yang telah dilakukan atas laporan dugaan tindak kejahatan perlindungan anak tersebut mengatakan masih tahap penyelidikan.

“Mengenai info detail tentang perkara anak tersebut silahkan Konfirmasi langsung ke kantor ya bg. Saya hanya bisa Konfirmasi perkara nya masih tahap penyelidikan,” ucap Penyidik melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Terlapor dan pihak Sekolah SMP 2 Tapian Dolok, serta Koordinator Wilayah Pendidikan, ketika dikonfirmasi hingga saat ini tidak berkenan memberikan tanggapan.

PAH mengalami kekerasan dari seorang Guru bernama Hisar pangaribuan pada hari Sabtu (19/4/2025) saat jam kebersihan. Ketika itu PAH terlibat perkelahian dengan temannya (RH), ketika RH meninggalkan PAH Hisar pun datang menghampirinya. Saat itu PAH berteriak kepada RH karena kesal ditinggal melihat Guru datang, akibat itu Hisar pun menampar pipi dan bibir PAH bukan hanya sekali (berdasarkan keterangan korban melalui Pelapor). (Snc)