Since24News.com|Pematangsiantar – Mangihut Sinaga S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar periode 2024-2029 menyoroti maraknya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut III itu bahwa Sumut saat ini tengah menjadi target peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari keterangan pers tertulisnya yang diterima oleh Media ini pada hari Selasa (25/2/2025) Mangihut memberikan pendangan dan ajakan kepada semua pihak untuk tetap berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba sekecil apapun.
Beberapa pandangan tersebut yaitu :
- Bahwa kasus Narkotika yang merebak di Sumatera Utara, menjadi perhatian serius kami, utamanya di wilayah Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, salah satunya ditemukan di kabupaten Asahan, yang hari kemarin di lakukan penangkapan terhadap para bandar Narkotika (23 Februari 2025) dan membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.
- Bahwa dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia, masuk ke Indonesia masuk melalui perairan Tanjung Leidong, perairan Tanjung Balai, perairan Asahan sampai Batubara, dan wilayah perairan lainnya menjadi pintu masuk para bandar melakukan transaksi yang bisa merusak generasi muda kita.
- Bahwa informasi yang di himpun bahkan para bandar dibekali dengan senjata Api untuk melindungi para bandar.
- Bahwa oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dalam perang terhadap narkotika di Indonesia terkhusus di wilayah Sumatera Utara, yang dikenal sebagai salah satu sasaran empuk peredaran narkotika di Indonesia dan juga menjadi wilayah strategis dekat dari negara Malaysia.
- Bahwa dengan kejadian ini seharusnya selain Aparat Penegak Hukum, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika yang saat ini tidak terbendung yang mengancam masyarakat kita, harus bahu – membahu dalam pemberantasan peredaran Narkotika.
- Bahwa negara harus tegas dalam pemberantasan Narkotika dan tepat sasaran, “lumpuhkan para bandar”.
- Bahwa penerapan Pasal yang maksimal tidak ada ampun oleh para bandar dalam kasus Narkotika ini, harus tepat sasaran tidak ada barter atau yang coba bermain dalam hal penegakan Hukum narkotika ini, jika ada di temukan barter atau yang coba bermain maka konsekuensi hukumnya jelas.
- Bahwa para Penegak hukum juga harus transparan dalam menyita barang bukti Narkotika jangan ada yang coba bermain atau ditutup- tutupi dalam kasus Narkotika tersebut.
- Bahwa kami mendorong di garda terdepan para Penegak Hukum dalam memberantas Kasus-kasus Narkotika disisi lain masyarakat juga harus berperan aktif bahu-membahu.
- Bahwa situasi ini sudah tidak baik-baik saja, ancaman peredaran narkotika sudah ada di hadapan kita semua, kalau bukan hari ini kita melakukan counter terhadap pelaku peredaran narkotika maka yang menjadi korban adalah generasi kita yang akan kedepan melanjutkan tongkat estafet.
- Bahwa perlu ada strategi khusus dalam pemberantasan Narkotika ini mulai dari hulu ke Hilir sehingga penangkapan sampai pada tingkat mengadili para bandar yang bermuara pada keadilan keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).
- Bahwa kami juga me-warning selain Polri juga Kejaksaan dan Pengadilan dalam menerima dan menilai perkara / para tersangka atau terdakwa perkara Narkotika ini untuk tidak bermain – main dalam melakukan penegakan hukum yang keras dan tepat sasaran sesuai aturan Hukum.
- Bahwa penting untuk difikirkan para Pelaku pengedar Narkotika ini untuk di terapkan dalam penerapan pasal yang berat, selain UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Juga bisa menerapkan Pasal tentang Money Laundry / Pencucian Uang atau UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Mangihut Sinaga menilai jika hal tersebut dilakukan maka upaya penekanan dan pemberantasan narkoba di Indonesia akan berhasil dengan keseriusan seluruh pihak. (Snc)