Since24News.com|Jakarta – Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan ini sudah final.
“Pelantikan sudah jelas, tanggal 20 (Februari). In Syaa Allah enggak (ada perubahan),” ungkap Tito dalam pernyataannya di Trans Luxury Hotel, Bandung, pada Senin, 10 Februari 2025. Sebanyak 505 kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, akan dilantik pada hari tersebut.
“Seingat saya ada 505 (kepala daerah),” tambah Mendagri.
Penetapan Calon Terpilih oleh KPU
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mulai menetapkan calon terpilih pada 6-8 Februari 2025. Ketua KPU menyatakan proses penetapan ini dilakukan paling lama dalam satu hari kalender. Setelah penetapan, pada 9-11 Februari 2025, KPU menyerahkan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD setempat.
Pengesahan Pengangkatan oleh DPRD
DPRD memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan pengesahan tersebut, yakni pada 12-14 Februari 2025. Selanjutnya, dokumen pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota, serta kepada Presiden untuk gubernur.
Jika DPRD tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang ditentukan, maka Menteri atau Presiden dapat langsung menetapkan pengesahan tanpa persetujuan DPRD.
Pengesahan dan Pelantikan
Pengesahan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota dijadwalkan pada 17 Februari 2025, sedangkan pengesahan gubernur dilakukan oleh Presiden. Seluruh kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, terdapat 11 sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan dismissal MK, hanya satu daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya, yang melanjutkan proses hukum hingga 25 Februari 2025. Sementara itu, sepuluh daerah lainnya, termasuk Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Kota Bekasi, dinyatakan gugur.
Pelantikan 505 kepala daerah pada 20 Februari 2025 menjadi momen penting dalam pemerintahan daerah Indonesia. Proses yang diawali dengan penetapan KPU hingga pelantikan oleh Presiden menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan ketertiban dalam Pilkada. Bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan hasil keputusan akhir. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses ini demi kelancaran transisi pemerintahan daerah yang baru. (Snc)