Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumNusantara

MKD DPR RI Sidang Ahmad Dhani Atas Pelanggaran Kode Etik

×

MKD DPR RI Sidang Ahmad Dhani Atas Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Gbr : Tangkapan layar foto Mangihut Sinaga dan Hasan Basri Agus saat sidang MKD DPR RI atas pelanggaran kode etik.

Since24News.com|Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani Anggota Komisi X DPR RI terbukti melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam dua kasus berbeda.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR membacakan amar putusan, di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

MKD DPR RI, kata dia, memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan atas pernyataannya dan mewajibkan untuk meminta maaf kepada pengadu.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujarnya, dilansir Sua.ra Surabaya.net.

Kasus pertama terkait pernyataan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rabu (5/3/2025), yang diduga mengandung muatan seksis dan rasis.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani merasa pernyataannya agar naturalisasi diperluas dengan menikahkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dengan perempuan Indonesia tidak menyinggung norma agama maupun Pancasila.

“Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya,” kata Dhani.

Sementara, kasus kedua terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani atas pernyataannya menyebut marga Pono menjadi Porno yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Dalam pembelaannya, Ahmad Dhani mengaku pernyataan dalam kasus di atas tersebut tidak bermaksud menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Dia bilang hanya terselip lidah jadi salah ucap.

“Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tounge,” tutur musisi Dewa 19 itu.

Sebelumnya dalam siding tersebut, Anggota MKD Mangihut Sinaga SH MH menanyakan apakah Ahmad Dhani menyesal ihwal pernyataan-pernyataannya yang menuai kontroversi. Karena pernyataannya selain melanggar norma adat juga norma Pancasila.

“Pertanyaan saya selanjutnya mempertegas, apa merasa menyesal ada penyesalan daripada pernyataan sendiri-sendiri karena itu tadi tidak semata-mata hanya melanggar norma Pancasila tapi norma-norma adat, kebiasaan dan hal-hal yang lain juga sudah ada di dalam dan juga kepatutan-kepatutan yang lain juga sudah ada di dalam. Bagaimana, merasa menyesal teradu?” tanya Mangihut Sinaga SH MH di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Ahmad Dhani mengaku menyesal. “Dia janji tak berbicara sembarangan lagi,” ujar Mangihut kepada Since24News.com. (Snc)

Total Views: 6299