Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Oknum Polisi Polres Pematangsiantar Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis 9 Bulan

×

Oknum Polisi Polres Pematangsiantar Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Sahrul Nasution Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela divonis 12 tahun Penjara.

Since24News.com|Pematangsiantar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Sahrul Nasution dalam sidang putusan, Jumat (29/8/2025).

Ia dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.

Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sahrul terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai, meski bukan pelaku utama, peran Sahrul sangat menentukan dalam tindak pidana yang merenggut nyawa korban.

Sahrul disebut berperan mencari orang yang bersedia membuang jasad Mutia, setelah korban dibunuh oleh pelaku utama, Joe Frisco, yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup. Ia juga dinyatakan mengetahui pembunuhan tersebut, namun tetap membantu menyembunyikan jasad korban.

Gbr : Jefri Siregar Oknum Polisi Polres pematangsiantar Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela divonis 9 bulan penjara.

Salah seorang Terdakwa lainnya Jefri Siregar (45) Oknum Polisi Polres pematangsiantar divonis hanya 9 bulan penjara dalam kasus keterlibatannya menyembunyikan Pelaku pembunuhan Mutia.

“Menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Rinto Leoni dalam persidangan, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jefri 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP. (Snc)