Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

P3K Simalungun Diminta Serahkan Data Saat Menjadi Tenaga Honor

×

P3K Simalungun Diminta Serahkan Data Saat Menjadi Tenaga Honor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Simalungun – Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun memastikan pembahasan lanjutan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali digelar pada Maret 2026.

Keputusan itu disepakati dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Simalungun, Senin (2/2/2026), menyusul belum diserahkannya data lengkap PPPK tahun anggaran 2025 oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Erwin Saragih, didampingi Wakil Ketua Pansus H. Mariono, serta Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Dari pihak eksekutif hadir Kepala BKPSDM Jonrismantuah Damanik, Kepala Dinas Kesehatan Edwin Simanjuntak, Kepala Satpol PP Edward Girsang, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Janulingga Damanik.

Pada rapat sebelumnya, 11 November 2025, Pansus telah secara tegas meminta setiap dinas membawa dan menyerahkan data menyeluruh terkait PPPK yang direkrut dan dilantik pada tahun anggaran 2025. Namun, pada pertemuan lanjutan kali ini, seluruh OPD yang hadir kembali tidak membawa data sebagaimana diminta.

Akibatnya, pembahasan Pansus yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kembali diskors. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, menegaskan bahwa permintaan data tersebut seharusnya sudah menjadi bagian dari notulen rapat sebelumnya dan wajib ditindaklanjuti.

“Kalau datanya belum disampaikan, apa yang mau kita bahas? Bagaimana kita menemukan persoalan? Ini sudah menjadi notulen rapat sebelumnya dan seharusnya dikerjakan,” kata Bona tegas.

Senada, Wakil Ketua DPRD Simalungun Jefra Manurung menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPPK dari tenaga honorer di berbagai OPD telah menjadi sorotan publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dengan menyerahkan seluruh data ke Sekretariat DPRD.

“Pansus PPPK ini terus dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat. Karena itu, datanya harus jelas dan sampai ke dewan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus H. Mariono menyampaikan kekecewaan mendalam atas berulangnya ketidaksiapan OPD. Ia bahkan mengungkap dugaan serius terkait munculnya nama PPPK yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer.

“Ada orang yang tidak pernah masuk honor, tapi muncul namanya dari kepala sekolah. Ini luar biasa dan sangat miris, apalagi sudah dilantik,” ucap Mariono dengan nada keras.

Ia menegaskan, Pansus meminta seluruh OPD menyampaikan data PPPK sesuai format resmi yang telah ditetapkan DPRD, bukan data mentah yang sulit diverifikasi.

Menutup rapat, Bona Uli Rajagukguk secara khusus meminta Dinas Pendidikan menyiapkan data rinci PPPK hingga ke tingkat sekolah dan kecamatan, meliputi nama, domisili, asal sekolah, lokasi penempatan, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah, serta data kehadiran (absensi).

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan rapat, seluruh OPD diwajibkan menyerahkan data lengkap PPPK kepada Pansus paling lambat 27 Februari 2026. Data tersebut akan menjadi dasar utama pembahasan lanjutan Pansus PPPK DPRD Simalungun yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.

Seorang tenaga P3K di lingkungan dinas Pendidikan kabupaten Simalungun mengaku mengetahui adanya surat edaran dari DPRD Simalungun terkait permintaan data-data P3K di Simalungun.

“Benar, kami harus serahkan itu paling lambat tanggal 10 Februari nanti, kami harus mengisi format yang telah disediakan dan menyerahkan daftar hadir 2 tahun terakhir, Slip gaji 2 tahun terakhir sebelum diangkat jadi P3K, dan SK pengangkatan honor 2 tahun terakhir sebelum diangkat P3K,” bilang salah satu tenaga P3K di kabupaten Simalungun tersebut. (Snc)