Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumKriminal

Pelaku Pembunuhan Shela Diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

×

Pelaku Pembunuhan Shela Diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Pematangsiantar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima berkas perkara pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela pada Jumat (21/2/25) malam. Berkas tersebut juga memuat tersangka Joe Frisco, Iwan Bagong, Edy Iswandi, Sahrul, serta dua oknum polisi, Jefri Siregar dan Hendra Purba.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Pematangsiantar, Wira Damanik, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 KUHPidana. Ia menambahkan, satu unit mobil juga disita sebagai bagian dari barang bukti.

Example 325x300

“Cukup banyak, sekitar 5-10 barang bukti, seperti bantal, selimut, dan lainnya,” ungkap Wira pada Sabtu (22/2/25).

Para tersangka telah diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sembari menunggu proses persidangan. “Penahanan mereka dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Jenazah Shela sebelumnya ditemukan dalam sebuah tas yang dilapisi selimut di Jalan Lintas Medan-Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/24) malam. Setelah dilakukan otopsi, jenazah tersebut dibawa ke kampung halamannya di Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

kondisi jenazah korban menunjukkan bekas luka lebam, dengan adanya lubang yang tidak terlalu dalam. Di bawah ketiak, terlihat area yang membiru berbentuk melingkar, serta terdapat beberapa luka yang menyerupai sayatan di bagian atas pinggang.

Penyelidikan awal dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menetapkan Joe Frisco sebagai tersangka. Namun, kasus ini berkembang dan kini penyidik telah menetapkan enam tersangka baru, termasuk dua anggota kepolisian. (Snc)

Total Views: 3102
Example 325x300Example 325x300