Since24News.com|Pematangsiantar – Sifat tidak terpuji dilakukan oleh Putra Sukanta Ginting (PSG) salah satu Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. PLN UP3 Pematangsiantar, pasalnya dirinya terbukti melakukan perselingkuhan yang diduga mengarah perbuatan perzinahan dengan DRL Wanita yang telah bersuami dan memiliki anak. Hubungan terlarang itupun dipergoki oleh RBS (36) Suami DRL pada hari Kamis (9/1/2025) ketika Sepasang Pelaku selingkuh itu didapati sedang berada di dalam satu kamar Hotel di kelurahan Tanjung Pinggir, kecamatan Siantar Martoba.
Bagaikan disambar petir di siang bolong RBS pun menyaksikan kondisi tempat tidur di kamar Hotel tersebut dalam posisi berantakan dan istrinya sedang di dalam kamar mandi.
Kedua sepasang selingkuh itu pun akhirnya dibawa dan dilaporkan ke Polres Pematangsiantar oleh Personil Polsek Siantar Martoba yang dihubungi oleh RBS sebelum dirinya memergoki istrinya sedang bersama Pria lain.
Laporan RBS pun diterima oleh Polres Pematangsiantar pada keesokan harinya Jumat (10/1/2025) dengan nomor laporan : LP/B/12/1/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar, tentang dugaan tindak pidana perzinahan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 264.
Salah seorang warga kecamatan Siantar Barat kepada Media ini mengatakan bahwa hubungan antara PSG dan DRL diduga telah terjalin beberapa tahun.
“Kalau kita duga itu dah beberapa tahunlah sekitar 3 tahunanlah, karena sering kami lihat mereka sering bersama sementara kita tau kalau cewek itu sudah berkeluarga dan suaminya pun kita tau,” kata sumber sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
“Supaya ada efek jera atas perbuatannya harusnya tempat dia bekerja memberikan tindakan tegas kepada si PSG ini, karena dia sudah memberikan trauma yang mendalam bagi keluarga yang diselingkuhinya itu,” sambungnya.
Kuasa hukum dari PSG sempat meminta kepada Media ini agar memuat berita yang berisi konfirmasi dengan kliennya (PSG).
Namun sangat disayangkan bahwa PSG hingga kini tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.
Terpisah, RBS selaku Pelapor atas perbuatan selingkuh tersebut saat dikonfirmasi tidak menampik terjadinya tindak pidana itu.
“Benar bang, tapi kami sudah berdamai di Polres kemarin,” bilang RBS dalam keterangan tertulisnya.
Dirinya juga membenarkan bahwa PSG merupakan salah seorang Pegawai BUMN PT. PLN UP3 Pematangsiantar.
Hingga kini pihak PLN UP3 Pematangsiantar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan terkait perbuatan salah satu Pegawai Perusahaan plat merah tersebut. (Snc)