Since24News.com|Jakarta – Beredar luas di berbagai situs pemberitaan yang mengatakan adanya surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai tindakan kepada Debt Collector atau mata elang.
Dikabarkan bahwa surat edaran Kapolri yang belum diketahui berasal darimana berisi “Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak tegas dan Tangkap semua Debt Collector atau Mata Elang.”
Isi yang dimuat pada situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, bahkan termasuk untuk nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (25/3/24) dengan tegas menyatakan bahwa narasi soal menindak tegas kolektor utang hanya hoax.
Dirinya menjelaskan dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.
Aturan dalam UU tersebut adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan mengabdi pada masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsi,” ucap Trunoyudo.