Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukum

Pihak Kecamatan Tanah Jawa Simalungun Pungli 3 Juta Dari Pangulu

×

Pihak Kecamatan Tanah Jawa Simalungun Pungli 3 Juta Dari Pangulu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Simalungun – Pungutan liar (Pungli) Kembali terjadi di dalam Pemerintahan kabupaten Simalungun, kali ini dugaan praktek yang melanggar hukum tersebut terjadi di lingkungan Pemerintahan kecamatan Tanah Jawa.

Momen akan berlangsungnya kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-51 yang akan berlangsung pada tanggal 2-4 Mei 2025 mendatang diduga menjadi alasan yang tepat bagi pihak Kecamatan Tanah Jawa melancarkan aksi punglinya.

Tidak tanggung-tanggung informasi yang didapatkan bahwa pungli yang ditekankan kepada setiap Pangulu (kepala Desa) sejumlah Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

“Dari nagori kami 3 jutalah mengasi, rinciannya 1 juta untuk kegiatan MTQ dan 2 juta lainnya untuk Camat,” bilang salah seorang Pangulu Ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Jumlah tersebut menurutnya sangat memberatkan terlebih setiap Pangulu harus mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa maupun Dana Nagori.

“Sudah pasti beratlah kami rasa terutama Saya ya, karena dana itu kan akan saya pertanggungjawabkan juga, karena sumbernya kan dari Dana Desa, kalau tidak ada kutipan seperti itu dananya kan bisa kami gunakan untuk kegiatan lain yang langsung menyentuh pada kehidupan Warga,” bilangnya.

Ketika ditanyai apakah semua Pangulu se-kecamatan Tanah Jawa telah memberikan dana yang diminta, dirinya tidak dapat memastikan.

“Kalau soal sudah ngasi semua atau tidak Saya gak bisa pastikanlah, tapi untuk Nagori yang Dananya sudah keluar bisa jadi sudah memberikan, karena kudengar beberapa sudah memberikan,” ungkapnya.

Dugaan tindakan pungli yang dilakukan pihak kecamatan Tanah Jawa kepada seluruh Pangulu di wilayahnya mendapat kecaman keras dari Ilham Syaputra Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia.

Ilham menyebutkan bahwa pungli senilai 3 juta tersebut selain memberatkan para Pangulu juga jelas merupakan tindakan melawan hukum.

“Setiap Pangulu berhak secara penuh mengelola dan menggunakan anggaran yang masuk ke Nagorinya apakah dari Pemerintah Pusat maupun Kabupaten tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena semua dana tersebut telah memiliki sasaran kegiatan masing-masing,” ucap Ilham, Rabu (30/4/2025) siang.

“Jika benar pihak Kecamatan Tanah Jawa telah melakukan pungli kepada setiap Pangulu di daerah tersebut ini jelas merupakan tindakan melawan hukum yang harus diselesaikan dalam hukum, karena jelas hukum kita melarang pungli dalam jumlah sekecil apapun,” pungkas Ilham.

Menanggapi informasi terkait dugaan pungli tersebut, Ilham mengatakan bahwa seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Tipikor turun dan melakukan penelusuran.

“Ini harus dicegah ya, kalau sudah ada informasi seperti itu, Pemkab harus turun dan menggandeng Tipikor dan Intelijen dari Kepolisian maupun Kejaksaan, agar jangan sampai terjadi hal itu, kalau sudah ada yang memberikan agar langsung dikembalikan, jangan berlarut-larut, sehingga semua anggaran yang masuk ke setiap Nagori dapat digunakan dengan tepat sasaran,” ungkapnya.

Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia itu menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal informasi tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Sudah ada yang memberikan keterangan ya Nagori yang sudah memberikan , kami dari LSM Geram Banten Indonesia akan melakukan penelusuran terkait ini dan jika masih berlangsung, kami akan laporkan langsung agar ditindak secara hukum,” tegas Ilham.

Terpisah, Camat Tanah Jawa melalui Juli selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nagori kecamatan Ketika dikonfirmasi terkait informasi pengutipan tersebut, dirinya menampik dan membantah.

“Gak benar itu Pak,” kata Juli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).

Namun Ketika ditanyai lebih lanjut, Juli tidak memberikan komentar lagi. (Snc)

Total Views: 1318