Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahHukum

Polres Langkat Bakar Barak Narkoba

×

Polres Langkat Bakar Barak Narkoba

Sebarkan artikel ini
Gbr : Polres Langkat bakar gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, Minggu (28/12/2025).

Since24News.com|Langkat – Satnarkoba Polres Langkat menghancurkan gubuk atau barak yang kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba di Kecamatan Tanjung Pura, Minggu (28/12/2025) malam.

Awalnya, petugas mendatangi barak yang berada di Jalan Pattimura, Titi CV, Lingkungan XI, dan Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa botol bong, plastik klip bening kosong, pipet sekop, dan mancis. Namun, petugas tidak menemukan seorang pun di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra, yang memimpin razia tersebut bersama petugas lainnya, kemudian membakar gubuk-gubuk itu agar tidak lagi digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba.

Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali mendapati sejumlah gubuk yang juga kerap dijadikan lokasi konsumsi narkoba.

“Di lokasi kedua, petugas mengamankan seorang warga yang sedang berada di lokasi dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Rudy.

Di lokasi kedua, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang sama seperti di lokasi pertama.

Gubuk-gubuk tersebut kemudian dibakar oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra, kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. (Snc)