Since24News.com|Pematangsiantar – Seorang Pria bernama Erwin Sihotang (28) Warga jalan Seika Nauli, kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, diamankan oleh Satuan Intel Kodim 0207 Simalungun dari Lorong VII Bahtongguran, kelurahan Sigulang-Gulang, kecamatan Siantar Utara, pada hari Selasa (19/8/2025) malam.
Erwin diamankan oleh Satuan Intel Kodim 0207 Simalungun karena terduga dengan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram dan uang tunai Rp. 40.000,-.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan Warga sekitar yang merasa resah dengan adanya kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka. Atas laporan tersebut, Danunit Intel Kodim melaporkan hal tersebut kepada Dandim dan Pasiintel.
Atas perintah dari Dandim 0207 Simalungun kepada Unit Intel Kodim, agar segera merespon aduan masyarakat tersebut.
Sekira Pukul 21.20 Wib Anggota Satuan Unit Intel Kodim langsung mendatangi Lokasi dan mengamankan satu orang terduga Pengedar narkoba 9Erwin Sihotang).
Dandim 0207 Simalungun, Letkol inf Gede Agus Dian Pringgana, S.sos, M.M.A.S, M.han menyampaikan, bahwa Kodim akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah teritorialnya.
“Dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” terangnya, Rabu (20/8/2025).
Saat ini terduga bandar dan pengguna narkoba tersebut telah diserahkan Anggota Unit Intel Kodim 0207 Simalungun kepada pihak Kepolisian yakni, Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penahanan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Sah Udur Sitinjak Ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Irwanta Sembiring terkait penangkapan salah seorang terduga Pengedar narkoba tersebut hingga saat ini belum memberikan tanggapan. (Snc)













