Since24News.com|Palembang – Pihak Suzuki Finance Indonesia (SFI) melaporkan salah seorang Debiturnya berinisial AFD karena dituding telah merugikan perusahaan sekisar 350 juta rupiah.
SFI Palembang yang berkantor di Jalan Kolonel H.Barlian, 168, Palembang, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan negeri Pengadilan melalui kuasa hukumnya Abadi S.H,M.H, pada hari Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya, dikabarkan bahwa AFD menandatangani kontrak kredit satu unit mobil jenis xl7, tahun 2023, dengan perjanjian kredit selama 48 bulan.
Namun sejak pembayaran pertama AFD sudah menunjukkan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kreditnya.
“Untuk angsuran pertama saja dia sudah mengalami keterlambatan selama 49 hari, dan setiap bulannya dia memiliki kewajiban membayar angsuran sejumlah 7 juta rupiah dan sejak pembayaran pertama itu dia (AFD) sudah tidak pernah melakukan pembayaran lagi,” bilang Indra Lesmana, kepala cabang SFI Palembang.
Ditambahkannya lagi, bahwa AFD yang diketahui merupakan Pegawai salah satu Perusahaan BUMN di Palembang sangat tidak kooperatif saat ditagih untuk melakukan pembayaran kredit.
“Selalu menghindar kalau ditagih ke kediamannya,” bilang Indra.
Selanjutnya Kepala cabang SFI Palembang ini berharap Pengadilan Negeri dapat menuntaskan perkara tersebut sehingga dapat melakukan penyitaan atas unit yang dikredit oleh AFD. (Ded|Snc)