Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Salah Satu WBP Lapas Langkat Kendalikan Peredaran Narkoba di Simalungun

×

Salah Satu WBP Lapas Langkat Kendalikan Peredaran Narkoba di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas.

Since24News.com|Simalungun – Fakta baru terungkap, hingga saat ini peredaran narkoba ternyata masih ada yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini terbukti dari ditangkapnya dua orang Pengedar Sabu masing-masing Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu.

Dari tangan kedua Tersangka Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35,25 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti ditemukan di dapur dan dompet milik pelaku. Keduanya mengakui narkotika itu milik mereka,” jelas Kasat Narkoba, lewat keterangan resminya (rilis).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang bernama Pian yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Langkat. Fakta ini membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, yang masih dikendalikan dari dalam Lapas.

Kendati sempat menampik bahwa di dalam Lapas Pemuda Langkat tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan nama yang dimaksud, akhirnya Hotler Krisman Pasaribu selaku Kasubsi Kamtib (Ketentraman dan Ketertiban) Lapas Pemuda Kelas III Langkat akhirnya mengaku adanya Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) atas nama, M Alpian.

Hal itu diakuinya usai menerima kiriman foto dari Wartawan yang mengkonfirmasinya, dikutip dari Pena24jam.com (15/9/2025).

Keterlibatan WBP berinisial Pian yang masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Langkat menguatkan dugaan bahwa system pengamanan dalam Lapas tersebut kurang maksimal dan optimal.

Diduga kuat, Pian dapat berkoordinasi dengan kedua orang yang ditangkap oleh Polres Simalungun dengan menggunakan alat komunikasi semacam Handphone, yang seyogianya alat tersebut tidak diperkenankan dimiliki oleh seorang WBP.

Informasi diperoleh, WBP Pian yang masih mendekam di Lapas Pemuda Langkat adalah pindahan dari Lapas kelas IIA Pematangsiantar, Batu 7, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, sekitar setahun lalu.

Hingga saat ini Polres Simalungun masih melakukan pengembangan terhadap sejauh mana keterlibatan Oknum Penghubung dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Kepala Lapas Pemuda Langkat hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan salah satu WBP di tempat tugasnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di kabupaten Simalungun. (Snc)