Since24News.com|Simalungun – Aliansi Anak Muda Bergerak kabupaten Simalungun (AMB) resmi melaporkan 4 Proyek Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun yang dikerjakan dengan menggunakan APBD Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada hari Senin (30/6/2025). Laporan tersebut pun disampaikan setelah AMB melakukan penelusuran dan mengumpulkan data serta bukti dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Miliaran rupiah.
“Kami sudah mengumpulkan data terkait ke 4 proyek itu dan kami juga sudah mengumpulkan bukti dengan melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengerjaan,” kata Ahmad Fauzi salah seorang Pengurus AMB kabupaten Simalungun.
Menurutnya hasil pengerjaan dan kondisi proyek saat ini tidak sesuai dengan keadaan realisasi di lapangan.
“3 Proyek menggunakan anggaran senilai Miliaran rupiah per titiknya, hanya 1 proyek yang tidak sampai Setengah Miliar, menurut analisa dan dugaan kami ke 4 nya itu telah menimbulkan kerugian senilai 1,1 Miliar, maka kami rasa hal itu perlu kami laporkan ke Kejari Simalungun agar segera melakukan pengusutan terhadap semua proyek tersebut,” kata Fauzi.
Adapun ke 4 Proyek milik Dinas Pariwisata kabupaten Simalungun yang dilaporkan ke Kejari yaitu:
- Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata Kios Kuliner, Plaza Kuliner. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 1.172.500.000.00 dengan harga penawaran Rp. 1.149.175.906.08 dan dikerjakan oleh CV. Hasoruan yang beralamat di Jalan Hati Rongga kabupaten Simalungun. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
- Pembangunan Fasilitas Umum. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 2.236.500.000.00 dengan harga penawaran Rp. 2. 175.640.239.68 dan dikerjakan oleh CV. Karya Menggapai Impian yang beralamat di Jalan Patuan Anggi Pematangsiantar. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
- Pembangunan Fasilitas Aksesibilitas Pedestarian, Boardwalk, Lampu Taman. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 2.006.250.000.00 dengan harga penawaran Rp. 1.957.020.883.71 dan dikerjakan oleh CV. Gapura Alam Persada, yang beralamat di Jalan Air Bersih, Medan. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
- Pembangunan Bangunan Tempat Pembuangan Sampah. Proyek ini menelan pagu senilai Rp. 414.000.000.00 dengan harga penawaran Rp. 404.945.405.14 dan dikerjakan oleh CV. Jayamahe,yang beralamat di Tebing Tinggi. Lokasi pengerjaan di Harangan Girsang, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun.
Dengan penelusuran data serta pengumpulan bukti di lapangan ke 4 Proyek tersebut menurut AMB kabupaten Simalungun diduga telah menimbulkan kerugian sedikitnya senilai 1,1 Miliar Rupiah.
Ditambahkan oleh Fauzi, bahwa pihaknya melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.
“Ada 3 ya yang terutama pihak yang kami laporkan dan harus bertanggungjawab atas proyek yang menggunakan APBD kabupaten Simalungun Tahun 2024 lalu yaitu : Fikri Damanik selaku Kepala Dinas Pariwisata, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak Perusahaan pemenang tender,” tutur Fauzi.
Dilanjutkannya, “Kami akan selalu mengawal proses laporan ini hingga pihak Kejari Simalungun mengungkap dugaan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh pengerjaan proyek tersebut dan kami juga mendukung sepenuhnya kinerja Kajari dan jajarannya dalam mengusut tuntas laporan kami ini,” tegas Fauzi.
Kejari Simalungun membenarkan adanya laporan tersebut melalui Surat tanda terima yang ditandatangani oleh Sindy selaku PTSP pada Senin (30/6/2025).
Hingga saat ini Kepala Dinas Pariwisata Simalungun belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. (Snc)