Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KriminalNusantara

Segerombolan Preman Diketuai Oknum Pengacara Curi Sepeda Motor Dari Bima Finance Makassar

×

Segerombolan Preman Diketuai Oknum Pengacara Curi Sepeda Motor Dari Bima Finance Makassar

Sebarkan artikel ini
Gbr : Segerombolan Preman merampas Sepeda motor dari kator Bima Finance cabang Makassar.

Since24News.com|Makassar – Tindakan perampasan dan pencurian barang dengan secara paksa dan diduga dengan perencanaan terjadi di sebuah kantor perusahaan Pembiayaan, PT. Bima Finance cabang Makassar, pada hari Rabu (5/6/2024).

Aksi perampasan ini pun diketahui atas dasar ketidak terimaan seorang Nasabah Bima Finance bernama Kasmawati, yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya sebagai Debitur sejak bulan Desember 2023 lalu, namun hingga saat kejadian perampasan, atas nama Debitur tersebut belum juga menerima Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikannya sebagai jaminan saat mengajukan kredit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sebelumnya telah terjadi pembicaraan yang dimediasi oleh pihak Polsek setempat antara perusahaan pembiayaan (Bima Finance) dengan nasabah (Kasmayati) akan dilangsungkannya buyback untuk kendaraan milik nasabah, sebesar 13.000.000 rupiah dari harga penawaran sebelumnya dari nasabah 16.000.000 rupiah.

Demi melanjutkan dan mewujudkan pembicaraan dan kesepakatan tersebut, maka pihak Bima Finance Makassar mengajukan memo pembiayaan ke kantor Pusat perusahaan tersebut, sembari menunggu datangnya BPKB milik nasabah, yang dalam notabene telah diperjalanan dari Bank Mandiri Pusat menuju cabang Bima Finance Makassar.

Tidak sabar dengan proses yang sedang berlangsung, Kamdani Kholik (Suami nasabah) dengan membawa seorang Pengacara berinisial Adnan dan juga segerombolan preman mendatangi kantor cabang Bima Finance yang berada di jalan Toddopuli Raya Timur, No.54, Rt-,RW-, Titik koordinat,- Borong Manggala, kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (5/6) sore.

Sontak, kehadiran segerombolan massa ini pun menimbulkan argumen dengan pihak PT.Bima Finance Makassar.

Selanjutnya, pihak perusahaan pembiayaan tersebut pun berusaha memberikan penjelasan bahwa BPKB yang dimaksud telah sedang diperjalanan yang sebelumnya berada di tangan pihak Bank Mandiri.

Adnan, seorang oknum Pengacara yang dibawa oleh Kamdani tidak terima dengan perkataan pihak Bima Finance yang mengatakan bahwa BPKB yang dimaksud sedang dalam perjalanan.

Bahkan dengan gaya arogannya, oknum Pengacara tersebut pun membentak salah seorang petugas Bima Finance yang berusaha memberikan penjelasan.

“kau diam kau tdk punya hak atur-atur saya,” ucap Adnan kala itu.

Mirisnya lagi, sesuai pengakuan pegawai Bima Finance yang hadir pada saat terjadinya pertikaian tersebut, oknum Pengacara tersebut memberikan instruksi kepada segerombolan Preman yang turut hadir untuk melakukan perampasan secara paksa atas 2 unit kendaraan bermotor di dalam gedung kantor tersebut.

Meski berusaha untuk bertahan, pihak Bima Finance pun gagal untuk menghalangi perampasan yang telah direncanakan oleh Adnan dan Kamdani, hingga akhirnya 2 unit sepeda motor berhasil dirampas oleh segerombolan Preman yang diusung oleh Kamdani dan Adnan.

Mansyur, selaku kepala cabang Bima Finance Makassar, membenarkan adanya kejadian yang telah terjadi di kantornya.

“Benar, bahwa telah terjadi suatu kejadian yang sama sekali tidak kita inginkan, dan sudah kita laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, agar segera diusut tuntas sehingga jelas terang nantinya bahwa tidak ada niat dari Bima Finance untuk tidak memberikan jaminan dari nasabah,” bilang Mansyur melalui sellularnya, Rabu (5/6) malam.

“Kami harap kasus ini benar diproses secara profesional dan harapan kami semua mereka yang terlibat dalam pengambilan paksa atas barang yang bukan miliknya dapat diproses secara hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Mansyur.

Laporan Kepala cabang Bima Finance Makassar tersebut pun diterima oleh Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor : STTLP/B/466/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tentang dugaan tindak pidana pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368. (Snc)

Total Views: 71 ,