Since24News.com|Simalungun – Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) kabupaten Simalungun kembali menyuarakan agar Bupati dan Wakil Bupati mempertimbangkan serta melakukan evaluasi pada jajaran kabinetnya (Kadis) hingga penyaringan yang profesional. Hal tersebut menjadi sorotan pasca adanya temuan dugaan korupsi di sejumlah Dinas kabupaten Simalungun pada Anggaran tahun 2024 yang dianggap menimbulkan kerugian negara hingga Miliaran rupiah.
“Kita telah melakukan pengumpulan data berikut penelusuran ke sejumlah titik proyek milik beberapa Dinas dan atas dasar itu kita menduga adanya praktik tindakan korupsi yang bisa saja memang hal itu sengaja dilakukan sehingga ada kerugian negara yang diakibatkan,” kata Fauzi selaku Pengurus AMB kabupaten Simalungun.
‘Untuk itu demi kemajuan pembangunan kabupaten Simalungun ke depan di masa Pemerintahan Anton-Benny agar Kadis-Kadis yang kita duga bermasalah khususnya atas dugaan korupsi agar dipertimbangkan dan harapan kami agar tidak dipakai lagi menjabat kadis, karena diduga dengan tidak menggunakan Anggaran secara efisien dan profesional dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan di Simalungun ini,” bilang Fauzi.
Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya tengah melaporkan Hotbinson Damanik selaku Kadis PUTR Simalungun ke Polres Simalungun atas dugaan tindak korupsi pada sejumlah kegiatan proyek Bidang Bina Marga pada anggaran 2024 lalu.
“Pihak kami sudah melakukan penelusuran pada sejumlah pengerjaan Bidang Bina Marga PUTR anggaran 2024 lalu dan kami juga mengacu pada pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumut pada April 2025 terkait adanya beberapa temuan, maka kami menduga ada banyak kejanggalan pada seluruh pengerjaan tersebut,” ungkap Fauzi.
“Dari hasil penelusuran kami dari pengerjaan yang dilakukan Bidang Bina Marga PUTR kabupaten Simalungun tersebut kami menduga ada kerugian negara senilai Rp. 7.900.000.000.00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah), maka untuk itu layak untuk kami laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Beberapa pengerjaan Bidang Bina Marga PUTR kabupaten Simalungun yang masuk dalam penelusuran dan laporan AMB yaitu :
- Penanganan Long Segment jurusan Damak Kitang- Silou Dunia kecamatan Silau Kahean dengan nilai kontrak Rp. 13.703.060.000.00.
- Rekonstruksi jalan jurusan Simpang Nagojor – Nagojor kecamatan Tanah Jawa/Jawa Maraja Bah Jambi dengan nilai kontrak Rp. 11.979.847.760.30.
- Rekonstruksi jalan jurusan Nagojor – Bah Jambi kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dengan nilai kontrak Rp. 12.867.552.434.64.
- Penanganan Long Segment Jalan jurusan Sinar Baru – Bosi Sinombah kecamatan Dolok Silou dengan nilai kontrak Rp. 7.919.765.341.00.
- Penanganan Long Segment Jalan jurusan Bosi Sinombah – Huta Saing kecamatan Dolok Silou dengan nilai kontrak Rp. 17.322.537.000.00.
- Penanganan Long Segment jalan jurusan Rambung Merah – Karang Rejo, kecamatan Siantar/Kecamatan Gunung Maligas dengan nilai kontrak Rp. 11.985.823.000.00.
- Rekonstruksi Jalan di Nagori Marihat Raja kecamatan Dolok Panribuan dengan nilai kontrak Rp. 1.946.031.000.00.
- Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Tonduhan – Tangga Batu kecamatan Hatonduhan dengan nilai kontrak Rp. 1.458.663.000.00.
Terpisah, Hotbinson Damanik selaku Kadis PUTR kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi terkait dilaporkannya dirinya ke Polres Simalungun atas dugaan tindak korupsi, hingga saat ini belum memberikan komentar. (Snc)












