Since24News.com|Simalungun – Hotbinson Damanik selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Simalungun dilaporkan oleh Anak Muda Bergerak (AMB) ke Polres Simalungun, pada hari Rabu (2/7/2025).
Delik pengaduan yang disampaikan oleh AMB berkaitan dengan temuan hasil Badan Pengawas Keuangan (BPK RI) pada sejumlah pengerjaan dinas PUTR yang menggunakan APBD tahun 2024.
“Benar, Saudara Hotbinson Damanik selaku Kadis PUTR kabupaten Simalungun sudah kita laporkan ke Polres Simalungun pada 2 Juli 2025 lalu,” kata Fauzi selaku Pelapor.
“Laporan itu berkaitan dengan temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI di sejumlah proyek yang dikerjakan oleh dinas PUTR Simalungun,” sambung Fauzi.
Dijabarkannya, akibat pengerjaan sejumlah proyek oleh dinas PUTR Simalungun negara diduga dirugikan senilai Rp. 7.900.000.000.00.
“Sudah kita kumpulkan semua data terkait semua proyek itu dan telah kita lakukan penelusuran untuk pengumpulan bukti, kita duga negara dirugikan senilai Rp. 7.900.000.000.00, maka kami anggap layak untuk dilaporkan dan diusut pihak berwenang,” pungkas Fauzi.
AMB berharap agar laporan yang mereka sampaikan ke Polres Simalungun cepat mendapat respon dan segera diusut.
“Kami berharap agar laporan dugaan tindak korupsi di dinas PUTR Simalungun cepat direspon dan dilakukan pengusutannya oleh unit Tipikor Polres Simalungun demi penegakan hukum,” tegas Fauzi.
Beberapa nama yang dilaporkan oleh AMB ke Polres Simalungun atas dugaan tindak korupsi pada proyek 2024 dinas PUTR Simalungun yaitu : Hotbinson Damanik selaku Kadis PUTR, Roganda Sihombing selaku Kepala Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
Hotbinson Damanik selaku Terlapor hingga saat ini belum berhasil dimintai tanggapan. (Snc)












