Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

Sindikat Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

×

Sindikat Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Sebarkan artikel ini
Gbr : Barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda Riau dari Pelaku. (foto : Kompas)

Since24News.com|Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap kompotan perdagangan senjata api (senpi) ilegal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, empat pelaku itu berinisial SA (32), ES (42), EEP (31) dan GF (43).

“Empat orang pelaku, terdiri dari dua orang pemilik, SA dan GF. Sementara dua pelaku lainnya merupakan calo penjualan senpi ilegal,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Asep menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, pada Sabtu (27/4/2024).

Mereka hendak melakukan transaksi jual beli senpi ilegal di hotel tersebut. Petugas menyita satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm buatan Belgia.

“Kami juga menemukan barang bukti 30 butir amunisi kaliber 9 mm dan satu unit mobil,” sebut Asep.

Sementara untuk pelaku GF, kata Asep, ditangkap di lokasi terpisah. Pelaku ditangkap di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat itu, petugas menyita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, yang dikuasai GF.

Pelaku juga memiliki satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.

“Pelaku ini mengaku, mendapatkan senpi di dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah milik seseorang berinisial BS di Jalan Rajawali, Pekanbaru. BS saat ini DPO (daftar pencarian orang). Kami masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan senpi dan amunisinya ini,” kata Asep.

Para pelaku, kata Asep, kini ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun. (Snc)

Total Views: 51 ,